Beranda Nasional SERANG Kejati Banten Tahap II-kan Dua Tersangka Korupsi Minyak Goreng Curah, Kerugian Negara...

Kejati Banten Tahap II-kan Dua Tersangka Korupsi Minyak Goreng Curah, Kerugian Negara Rp20,48 Miliar

86
0

SERANG –  http://Sahabat.sumselnews.co.id – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan jual beli minyak goreng curah tahun 2025 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, Kamis (12/2/2026).

Dua tersangka yang diserahkan yakni YU selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) Perseroda dan AAW selaku Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN).

Penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan:
Nomor: B-12/M.6.10/Ft.1/02/2026 atas nama tersangka YU, dan
Nomor: B-11/M.6.10/Ft.1/02/2026 atas nama tersangka AAW,
tertanggal 10 Februari 2026.

Kronologi Perkara
Perkara ini bermula pada 28 Februari 2025, saat tersangka YU selaku Plt Direktur PT ABM (Perseroda) melakukan perjanjian jual beli minyak goreng Non DMO jenis CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton dengan tersangka AAW selaku Direktur PT KAN dengan nilai kontrak sebesar Rp20.400.000.000.

Skema pembayaran dalam transaksi tersebut menggunakan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri). Pada 27 Maret 2025, SKBDN tersebut telah didiskontokan atau dicairkan oleh tersangka AAW melalui Bank BRI Cabang Bintaro.

Namun hingga saat ini, minyak goreng Non DMO sebanyak 1.200 ton tersebut tidak pernah diterima oleh PT ABM (Perseroda).

Akibat perbuatan tersebut, negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Banten melalui PT ABM (Perseroda) mengalami kerugian keuangan daerah sebesar Rp20.487.194.100, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Kantor Akuntan Publik Af. Rachman & Soetjipto WS.
Penahanan Tersangka
Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan tingkat penuntutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang, terhitung mulai Kamis, 12 Februari 2026.

Pasal yang Disangkakan
Kedua tersangka diduga melanggar:
Kesatu: Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
Atau Kedua: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023;
Atau Ketiga: Pasal 9 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan terus berjalan hingga perkara ini dilimpahkan ke persidangan.

Laporan: Tata

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini