Beranda Nasional SERANG Pasien Viral Dugaan Biaya Ambulans Rp200 Ribu Meninggal di RSUD Banten

Pasien Viral Dugaan Biaya Ambulans Rp200 Ribu Meninggal di RSUD Banten

211
0

SERANG – Ida Farida (47), pasien yang sebelumnya menjadi perhatian publik terkait dugaan permintaan biaya ambulans sebesar Rp200 ribu, meninggal dunia pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di ruang ICU RSUD Banten.

Informasi duka tersebut disampaikan pihak keluarga. Jenazah almarhumah rencananya dimakamkan usai Salat Magrib di pemakaman keluarga di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

“Iya, adik saya meninggal dunia tadi siang pukul 14.30 WIB di Ruang ICU RSUD Banten. Semoga almarhumah husnul khotimah dan mohon dimaafkan segala khilaf dan kesalahannya,” ujar Dedi, perwakilan keluarga, Sabtu (21/2/2026).

Sebelumnya, nama Ida Farida ramai diberitakan setelah muncul dugaan adanya permintaan biaya ambulans di Puskesmas Petir pada Jumat (20/2/2026). Keluarga menyebut ambulans rujukan ke RSUD Banten tidak dapat digunakan karena diminta membayar Rp200 ribu oleh oknum petugas.

Dalam kondisi darurat dan keterbatasan biaya, keluarga akhirnya membawa pasien ke rumah sakit menggunakan ojek daring.

Alya Putri, anak almarhumah, mengatakan dirinya sempat mengurus surat rujukan dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Namun, menurutnya, salah satu petugas menyampaikan bahwa SKTM sudah tidak berlaku dan rujukan harus menggunakan BPJS Kesehatan.

“Iya, tadi pagi mama minta surat rujukan untuk berobat ke RSUD dengan membawa SKTM. Tapi petugas bilang SKTM sudah tidak berlaku dan diganti BPJS, mending langsung saja ke rumah sakit umum,” ujar Alya menirukan ucapan petugas.

Ia juga menyebut ada petugas lain yang menyampaikan tarif ambulans ke RSUD sebesar Rp200 ribu.

Aktivis Desak Evaluasi

Ketua Forum Aktivis Petir, Oman Sumantri, mendesak adanya evaluasi menyeluruh. Menurutnya, apabila benar terjadi pungutan yang menghambat penanganan pasien dalam kondisi kritis, hal tersebut merupakan persoalan serius dalam pelayanan publik.

“Puskesmas adalah garda terdepan layanan kesehatan. Jika ada pungutan yang menghambat pasien darurat, ini tidak bisa ditoleransi. Kami mendesak Pemkab Serang memberi sanksi tegas, termasuk pencopotan pimpinan jika terbukti ada kelalaian sistemik,” kata Oman.

Aspek Regulasi

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada pasien gawat darurat tanpa menunda karena alasan administratif maupun finansial.

Selain itu, mekanisme layanan ambulans rujukan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, termasuk pembiayaan melalui skema BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Klarifikasi Puskesmas

Kepala Puskesmas Petir, Agus Kusumah, menyatakan pihaknya tengah melakukan penelusuran internal untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya.

“Kami sedang mengonfirmasi kepada petugas ambulans untuk memastikan apakah terjadi miskomunikasi atau pelanggaran prosedur. Insya Allah kami akan tanya langsung ke keluarga pasien,” ujarnya.

Terkait dugaan penolakan SKTM, ia menjelaskan bahwa sistem rujukan saat ini mengacu pada kategori desil penerima bantuan. Jika tidak memenuhi ketentuan, maka pembiayaan diarahkan melalui BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Mengenai tarif ambulans Rp200 ribu, Agus mengakui nominal tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah yang ditempel di dinding puskesmas. Namun, ia menegaskan hal tersebut tidak serta-merta menjadi alasan untuk menolak rujukan apabila pasien dalam kondisi darurat dan tidak mampu membayar.

Kasus ini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu langkah resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Serang guna memastikan pelayanan kesehatan darurat berjalan sesuai ketentuan serta mengutamakan keselamatan pasien tanpa diskriminasi biaya.

(Tata)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini