CILEGON – Seorang warga Kota Cilegon, Taufik Ismail, mengaku kecewa terhadap pelayanan yang diterimanya saat mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.
Kepada wartawan, Taufik menuturkan dirinya datang ke IGD karena mengalami keluhan sesak napas yang menurutnya dipicu gangguan lambung, disertai demam yang telah berlangsung selama beberapa hari. Ia berharap dapat memperoleh pemeriksaan dan penanganan medis melalui layanan BPJS Kesehatan.
Namun, menurut pengakuannya, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa kondisi yang dialaminya tidak termasuk kategori gawat darurat sehingga tidak dapat ditangani melalui mekanisme klaim BPJS di IGD.
“Saya datang karena kondisi badan sudah tidak nyaman. Sesak napas, lambung kambuh, ditambah demam beberapa hari. Saya berharap bisa mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan melalui BPJS, tetapi disampaikan bahwa kondisi saya tidak termasuk emergency,” ujar Taufik.
Selain itu, Taufik mengaku tidak mendapatkan pemeriksaan penunjang yang menurutnya diperlukan untuk mengetahui penyebab pasti keluhan yang dialaminya.
“Saya merasa belum ada pemeriksaan yang cukup untuk memastikan kondisi saya. Karena itu saya mempertanyakan dasar penilaian bahwa kondisi saya tidak termasuk darurat,” katanya.
Kekecewaan Taufik juga berkaitan dengan pernyataan yang disebut disampaikan oleh salah satu pihak manajemen rumah sakit. Menurutnya, pernyataan tersebut dinilai kurang memberikan rasa empati terhadap kondisi yang sedang dialaminya sebagai pasien.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya komunikasi yang baik antara tenaga kesehatan dan pasien, terutama dalam memberikan penjelasan mengenai kriteria kegawatdaruratan serta prosedur pelayanan BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan.
Dalam sistem pelayanan BPJS Kesehatan, pasien yang datang ke IGD umumnya harus memenuhi kriteria kondisi gawat darurat berdasarkan penilaian medis. Apabila tidak memenuhi kriteria tersebut, pasien biasanya diarahkan untuk mendapatkan pelayanan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama atau jalur pelayanan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai hasil penilaian medis, alasan pengambilan keputusan pelayanan, serta langkah tindak lanjut yang dapat ditempuh untuk mendapatkan penanganan kesehatan.
Pengamat pelayanan publik menilai bahwa transparansi dan komunikasi yang efektif menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Penjelasan yang mudah dipahami dapat membantu mengurangi kesalahpahaman antara pasien dan fasilitas kesehatan.
Hingga berita ini ditulis, pihak RSKM belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang disampaikan Taufik Ismail. Untuk menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak manajemen RSKM guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan terkait peristiwa tersebut.
Apabila terdapat tanggapan resmi dari pihak rumah sakit, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan lanjutan sebagai bagian dari upaya menghadirkan informasi yang utuh dan berimbang kepada masyarakat.
(Tata)








