Beranda Nasional SERANG Proyek Rekonstruksi Jalan Cilowong–Gedeg Rp14,6 Miliar Disorot, Ditemukan Retakan dan Dugaan Pelanggaran...

Proyek Rekonstruksi Jalan Cilowong–Gedeg Rp14,6 Miliar Disorot, Ditemukan Retakan dan Dugaan Pelanggaran K3

566
0

Serang, Banten – Proyek Rekonstruksi Jalan Cilowong–Gedeg di Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp14.697.800.000, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah kondisi yang diduga tidak sesuai dengan standar teknis pelaksanaan konstruksi.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan oleh FR bersama tim dokumentasi pada Sabtu (13/6/2026), sejumlah titik pada badan jalan beton yang masih dalam tahap pengerjaan terlihat mengalami retakan. Di beberapa bagian, struktur beton juga tampak terpisah dari bagian utama sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait kualitas pekerjaan yang sedang berlangsung.

Selain itu, pada area retakan ditemukan material beton yang terlihat mengalami kerusakan permukaan dan pelepasan agregat. Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya permasalahan pada mutu material maupun metode pelaksanaan pekerjaan. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan teknis lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Tim juga mencatat adanya penanganan sementara pada sejumlah retakan menggunakan material berwarna hitam yang diduga berupa aspal atau bahan sejenis. Sejumlah pihak menilai langkah tersebut perlu dievaluasi lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis konstruksi jalan beton.

Selain kondisi retakan, tim dokumentasi menemukan adanya sisa papan bekisting yang masih terlihat berada di sela-sela struktur beton pada beberapa titik pekerjaan. Menurut sejumlah praktisi konstruksi, kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian karena berpotensi memengaruhi kualitas struktur apabila tidak ditangani sesuai prosedur teknis yang berlaku.

Temuan lainnya berkaitan dengan kondisi area proyek yang masih terdapat material berserakan di sekitar lokasi pekerjaan, sehingga dinilai berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat yang melintas.

Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi perhatian dalam proyek ini. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat beraktivitas tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap, seperti sepatu keselamatan dan helm proyek.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait penerapan standar K3 yang wajib diterapkan dalam setiap pekerjaan konstruksi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, tercantum bahwa pekerjaan Rekonstruksi Jalan Cilowong–Gedeg dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor 620/14/SP/PPK/TENDER-RKNS/BM-DPUPR/2026 tertanggal 13 April 2026, dengan nilai kontrak Rp14.697.800.000 yang bersumber dari APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Mitra Perkasa Mandiri dengan pengawasan dari PT Bighi Konsultan Prakasa.

Menyikapi temuan tersebut, sejumlah aktivis dan pemerhati pembangunan di Banten meminta agar pihak terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kualitas pekerjaan di lapangan.

Mereka juga mendorong adanya evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan proyek guna memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, kontrak kerja, serta ketentuan keselamatan kerja yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak DPUPR Kota Serang, kontraktor pelaksana, maupun konsultan pengawas masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh penjelasan dan tanggapan resmi terkait temuan tersebut. Sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, tanggapan dari pihak-pihak terkait akan dimuat pada publikasi berikutnya setelah diperoleh.

(Tata)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini