Beranda Nasional JAKARTA Prof. Sutan Nasomal Dorong Presiden Bentuk Satgas Khusus Pertanahan untuk Percepat Penanganan...

Prof. Sutan Nasomal Dorong Presiden Bentuk Satgas Khusus Pertanahan untuk Percepat Penanganan Sengketa Tanah

1340
0

Jakarta, 14 Juli 2026 – Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Tambunan, S.H., M.H., mendorong Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mempertimbangkan pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus yang fokus menangani persoalan pertanahan di Indonesia. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan guna mempercepat penyelesaian berbagai sengketa tanah sekaligus memperkuat penegakan hukum di sektor pertanahan.

Pernyataan itu disampaikan Prof. Sutan Nasomal kepada awak media melalui sambungan telepon seluler pada Selasa (14/7/2026) dari Jakarta.

Menurut Prof. Sutan, persoalan pertanahan yang terjadi di berbagai daerah telah menjadi perhatian publik dan memerlukan penanganan yang lebih terpadu. Ia menilai pemerintah dapat memperkuat koordinasi antarlembaga agar proses penyelesaian sengketa berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Sudah saatnya pemerintah mempertimbangkan pembentukan Satgas khusus pertanahan yang memiliki kewenangan koordinatif untuk membantu penyelesaian berbagai persoalan pertanahan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Prof. Sutan.

Ia juga menyoroti masih adanya dugaan praktik mafia tanah yang kerap menjadi perhatian masyarakat. Menurutnya, apabila terbukti secara hukum, praktik tersebut harus ditindak secara tegas tanpa pandang bulu.

“Rakyat berharap adanya langkah nyata dalam memberikan kepastian hukum. Jika terdapat praktik mafia tanah yang telah terbukti berdasarkan proses hukum, maka harus ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Prof. Sutan berpendapat bahwa persoalan pertanahan tidak hanya berdampak pada hak-hak masyarakat, tetapi juga dapat memengaruhi iklim investasi, pembangunan, serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Karena itu, ia menilai upaya pencegahan dan penindakan perlu dilakukan secara berkelanjutan.

Meski demikian, ia menekankan bahwa setiap proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, profesionalisme, transparansi, serta menghormati hak asasi setiap warga negara.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan ataupun tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan,” ujarnya.

Selain itu, Prof. Sutan mengajak seluruh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk terus memperkuat sinergi dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang menghadapi persoalan pertanahan.

Ia juga menilai pengawasan internal serta transparansi dalam penanganan setiap perkara perlu terus diperkuat guna menjaga akuntabilitas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan masukan Prof. Sutan Nasomal sebagai akademisi dan praktisi hukum terkait upaya penguatan penanganan persoalan pertanahan di Indonesia.

Narasumber : Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Tambunan, S.H., M.H. | Pakar Hukum Internasional, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Ketua Umum YPLBH Prof. Sutan Nasomal, serta Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus.

Editor : Darmawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini