TANGERANG – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Tangerang Raya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, Kamis (18/9/2025). Kedatangan AMAK bertujuan melengkapi bukti atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di beberapa kecamatan dan puskesmas di wilayah Kabupaten Tangerang, Kamis 18/09/2025.
Koordinator AMAK Tangerang Raya, Junius G.G., mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sejumlah data hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai bukti awal.
“Kehadiran kami disambut baik oleh salah satu pejabat Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang. Langkah ini kami tempuh agar dugaan korupsi bisa diusut tuntas,” ujarnya kepada awak media.
Namun demikian, menurut Junius, pejabat Pidsus Kejari menilai bukti yang diserahkan masih perlu dilengkapi. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari pihak AMAK terkait posisi hasil temuan BPK RI sebagai lembaga negara independen.
“Apakah hasil temuan BPK RI tidak bisa dijadikan bukti permulaan tentang dugaan korupsi? Padahal seharusnya aparat penegak hukum memiliki kewenangan memeriksa lebih lanjut hasil pemeriksaan lembaga negara tersebut,” ungkap Junius.
AMAK menegaskan, masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk turut serta dalam pencegahan serta pemberantasan korupsi, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
“Kami berharap Kejari Kabupaten Tangerang dapat menindaklanjuti laporan dan bukti yang sudah kami sampaikan secara serius dan transparan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Kejari Kabupaten Tangerang. Media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak terkait.
Laporan: SHR








