BANDAR LAMPUNG — Ketua Sekretariat Wilayah Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung, Sufiyawan, mengecam keras tindakan intimidatif yang dilakukan oleh oknum Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan terhadap salah satu pengurus FPII Korwil Lampung Selatan.
Insiden yang terjadi saat kegiatan monitoring proyek jalan tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan sekaligus serangan terhadap kebebasan pers.
Sufiyawan menegaskan, perampasan telepon genggam serta ancaman fisik terhadap jurnalis tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun. Menurutnya, tindakan tersebut mencederai nilai-nilai demokrasi dan menabrak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami menyesalkan dan mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota dewan tersebut. Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi undang-undang. Tidak ada seorang pun yang berhak menghalangi, apalagi merampas alat kerjanya,” tegas Sufiyawan, Jumat (7/11/2025).
Lebih lanjut, Supiyawan menyebut tindakan semacam ini menunjukkan bahwa masih ada pihak yang belum memahami peran penting media sebagai pilar kontrol sosial. Ia pun meminta aparat penegak hukum agar menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan, supaya tidak ada lagi upaya membungkam kerja pers di daerah.
“Kami akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum, Dewan Pers, dan DPP FPII. Kasus ini harus dikawal sampai tuntas. Tidak boleh ada yang kebal hukum hanya karena memiliki jabatan,” ujarnya menegaskan.
Sufiyawan juga memberikan dukungan penuh kepada bendahara FPII Lampung Selatan yang menjadi korban intimidasi agar tetap tegar dan menempuh jalur hukum. Ia menegaskan bahwa FPII tidak akan membiarkan anggotanya berjalan sendiri ketika hak-hak pers dilanggar.
Selain itu, Sufiyawan mengingatkan seluruh insan pers di Provinsi Lampung untuk tetap solid, menjaga integritas, dan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik. Ia memastikan FPII akan selalu berada di garda terdepan membela kebebasan pers dari segala bentuk tekanan dan intimidasi.
“Kebebasan pers adalah pilar keempat demokrasi. Siapa pun yang mencoba melemahkan peran pers berarti telah merusak sendi-sendi negara hukum. Kami tidak akan diam menghadapi bentuk intimidasi semacam ini,” tutup Sufiyawan.
(Tim)








