Pandeglang — Beredarnya foto dan video di media sosial yang menampilkan seorang aparatur Desa Sukamulya, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, berinisial TA, menuai beragam tanggapan publik. Konten tersebut sebelumnya beredar melalui sebuah akun Facebook berinisial MA dan disertai narasi yang mengarah pada dugaan perzinahan.
Menanggapi hal tersebut, TA memberikan klarifikasi resmi dengan mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Rabu (17/12/2025). Dalam pertemuan tersebut, TA menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Menurut penjelasan TA, perempuan yang berada bersamanya dalam foto dan video tersebut adalah istri keduanya yang dinikahi secara siri, bukan sebagaimana tuduhan yang berkembang di ruang publik. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui apabila momen tersebut direkam maupun disebarluaskan ke media sosial.
“Saya perlu meluruskan bahwa foto dan video itu adalah saya bersama istri kedua saya. Narasi yang menyebutkan adanya perzinahan tidak benar dan telah merugikan saya serta keluarga,” ujar TA.
TA menilai penyebaran konten disertai narasi yang tidak diverifikasi telah berdampak pada nama baik dan integritasnya sebagai aparatur pemerintahan desa. Atas dasar itu, ia menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Banten dalam waktu dekat.
Pelaporan tersebut, menurut TA, bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum serta mengidentifikasi pihak yang pertama kali menyebarkan konten dimaksud. Dalam rencana laporan itu, ia akan melampirkan sejumlah bukti, di antaranya tangkapan layar unggahan media sosial, data akun penyebar, serta dokumen klarifikasi yang telah disampaikan kepada DPMPD Kabupaten Pandeglang.
TA berharap proses hukum yang akan ditempuh dapat berjalan secara objektif dan adil, serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola akun Facebook berinisial MA yang disebut dalam klarifikasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik.
Laporan: Yolanda








