SUKABUMI – Kuasa Hukum Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.Adv. Lilik Adi Gunawan, S.H., resmi melaporkan RH (33) ke Polres Sukabumi atas dugaan pemerasan berencana dan penyebaran tuduhan tanpa dasar terhadap Kalapas Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas, A.Md.IP., S.H.
Laporan tersebut dituangkan dalam LP/B/672/XII/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI, setelah sebelumnya Kalapas memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Kasihhati Law Firm pada 11 Desember 2025.

Menurut kuasa hukum, dugaan pemerasan terjadi saat RH meminta uang Rp50 juta dengan janji membatalkan rencana demonstrasi yang diklaim akan menghadirkan ratusan massa. Jika tidak dipenuhi, RH disebut mengancam akan menyebarkan isu negatif yang dapat merusak reputasi Kalapas.
“Perbuatan tersebut memenuhi unsur pemerasan berencana dan upaya mencemarkan nama baik klien kami,” ujar Adv. Lilik di Polres Sukabumi, Kamis (11/12/2025).
Selain dugaan pemerasan, kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai pendemo juga disebut menyebarkan berbagai materi tuduhan tanpa bukti, seperti penyalahgunaan wewenang, pungli, pelanggaran IPAL–AMDAL, hingga tudingan terkait aktivitas ilegal lainnya. Kuasa hukum menegaskan tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun fakta.
Dari hasil penelusuran, RH juga diketahui memiliki persoalan lain terkait pembelian empat ekor sapi dari Koperasi Pegawai Lapas Warungkiara senilai Rp77 juta, yang hingga kini belum diselesaikan dan menimbulkan kerugian Rp75 juta.
Kuasa Hukum meminta Polres Sukabumi melakukan penyelidikan profesional, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan bukti elektronik dan fisik yang relevan.
“Kami berharap proses hukum yang tegas dapat memberikan kepastian dan melindungi kehormatan pejabat negara yang bekerja sesuai aturan,” tutup Adv. Lilik.
Sumber: Kasihhati Law Firm






