Jakarta, sahabat.sumselnews.co.id
Ketegangan internal di tubuh Partai Amanat Nasional (PAN) mencuat ke permukaan. Sebanyak 8 dari 10 anggota formatur secara terbuka menyatakan penolakan terhadap proses pembentukan kepengurusan DPD PAN Jakarta Barat yang dinilai tidak sesuai mekanisme organisasi, tidak demokratis, dan diduga melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai, Minggu ( 3/5/2026 ).
Mayoritas formatur yang menyampaikan keberatan tersebut merupakan Tokoh-tokoh yang memiliki kontribusi signifikan dalam perolehan suara PAN pada Pemilu 2024. Di antaranya adalah Dian Istiqomah, S.Kep (mantan Anggota DPR RI 2019–2024), Achmad Khawasi, S.E, Ika Gatot, Abdul Gofur, Asadullah Cucunda Majid, H. Sarmili, S.H, Bayu Segara, S.H, serta Abu Bakar, yang semuanya terlibat aktif sebagai Calon Legislatif pada Pemilu 2024.
Dalam keterangannya kepada Media, perwakilan formatur menegaskan bahwa proses penyusunan kepengurusan tidak pernah melibatkan mayoritas Anggota formatur, baik dalam bentuk rapat resmi, pembahasan bersama, maupun persetujuan terhadap hasil akhir.
“Tidak pernah ada rapat formatur yang sah, tidak ada undangan resmi, dan tidak ada persetujuan dari kami. Namun Tiba-tiba berita acara sudah dibuat dan disahkan. Ini jelas tidak bisa diterima,” tegas salah satu perwakilan formatur.
Para formatur menilai bahwa kondisi ini mencerminkan sejumlah persoalan serius dalam tata kelola organisasi, di antaranya:
Dugaan proses sepihak yang mengabaikan mekanisme organisasi;
Pelanggaran prinsip kolektif kolegial;
Minimnya transparansi dalam pengambilan keputusan strategis;
Dugaan pelanggaran terhadap AD/ART Partai.
Lebih lanjut, mereka juga menekankan bahwa kontribusi mereka dalam perjuangan Politik PAN pada Pemilu 2024 tidak dapat diabaikan begitu saja.
“Kami bukan sekadar penonton. Kami ikut berjuang, menyumbangkan suara, tenaga, bahkan sumber daya untuk PAN. Jika proses penentuan kepengurusan dilakukan tanpa melibatkan kami, ini adalah bentuk ketidakadilan yang nyata,” lanjutnya.
Sebagai langkah konkret, para formatur telah mengajukan permohonan kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN DKI Jakarta dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN agar:
Menunda penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan;
Melakukan verifikasi ulang terhadap proses yang telah berjalan;
Mengulang proses formatur secara terbuka, transparan, dan sesuai aturan organisasi.
Mereka menegaskan bahwa saat ini masih mengedepankan penyelesaian secara internal dan kekeluargaan. Namun demikian, apabila aspirasi mereka terus diabaikan, tidak menutup kemungkinan akan diambil langkah lanjutan, termasuk langkah Politik.
“Kami masih mengutamakan penyelesaian internal. Tapi jika ini terus diabaikan, kami tidak akan tinggal diam dan akan menentukan langkah Politik ke depan,” ujarnya.
Polemik ini dinilai berpotensi menjadi ujian serius bagi soliditas internal Partai Amanat Nasional, khususnya dalam menghadapi agenda konsolidasi Politik pasca Pemilu dan menyongsong dinamika Politik ke depan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPW PAN DKI Jakarta maupun DPP PAN terkait polemik yang tengah berkembang tersebut.
( Wawan Setiawan )







