BEKASI, Sahabat.sumselnews.co.id – Koordinator Nasional LSM KCBI, Luhut S, menyoroti dugaan penerimaan fee proyek oleh oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang mencuat dalam proses persidangan perkara dugaan suap proyek.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Luhut meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, khususnya mengenai status hukum sejumlah pihak yang hingga kini masih berstatus saksi.
“Kami mempertanyakan apakah dugaan penerimaan fee proyek oleh oknum pejabat itu masuk kategori tindak pidana atau tidak. Jika memang ada unsur pemberian imbalan atas kewenangan jabatan, tentu hal itu perlu dijelaskan secara terang kepada publik,” kata Luhut, Jumat.
Menurutnya, dugaan pemberian kompensasi kepada pejabat yang memiliki kewenangan dalam penentuan proyek patut menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan jabatan.
Ia menilai, apabila suatu proyek diduga diarahkan kepada pihak tertentu dan terdapat dugaan pemberian fee sebagai timbal balik, maka hal tersebut perlu didalami lebih lanjut dalam proses hukum.
“Publik tentu ingin mengetahui sejauh mana perkembangan penanganannya, termasuk status pihak-pihak yang disebut dalam persidangan,” ujarnya.
Luhut juga menyinggung tuntutan terhadap terdakwa berinisial Sarjan dalam perkara tersebut. Menurut dia, apabila jaksa menuntut terdakwa atas dugaan penyuapan, maka dugaan aliran fee proyek kepada pihak lain juga perlu mendapatkan kepastian hukum.
“Apakah masuk kategori suap, gratifikasi, atau bentuk pelanggaran lain, itu yang kami harapkan dapat diperjelas oleh penegak hukum,” katanya.
Terkait adanya pengembalian kerugian negara dalam proses perkara berjalan, Luhut berpendapat langkah tersebut tidak serta-merta menghapus proses pidana apabila unsur tindak pidana korupsi terpenuhi. Meski demikian, ia menegaskan penentuan unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
“Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu langkah lanjutan dari KPK,” tambahnya.
Kasus dugaan praktik “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah pihak. Dalam proses penanganannya, KPK diketahui telah menetapkan tiga tersangka yang saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
(Abrul)








