Beranda Nasional SERANG Bea Cukai Merak Gagalkan 1,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara...

Bea Cukai Merak Gagalkan 1,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp1,85 Miliar

2996
0

MERAK – Bea Cukai Merak bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten berhasil menggagalkan upaya peredaran sebanyak 1,92 juta batang rokok ilegal di kawasan Pelabuhan Eksekutif Merak, Banten, Minggu (24/5/2026).

Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau ilegal yang akan diseberangkan menuju wilayah Sumatera. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Bea Cukai melakukan pengawasan dan pemeriksaan intensif terhadap sarana pengangkut yang melintas di area pelabuhan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 240 koli rokok merek MARLLONG yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Jumlah tersebut diperkirakan mencapai sekitar 1.920.000 batang rokok ilegal.

Atas temuan tersebut, seluruh barang bukti beserta sarana pengangkut langsung diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut. Berdasarkan perhitungan sementara, peredaran rokok ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp1,85 miliar.

Pihak Bea Cukai menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal merupakan bagian dari upaya melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan perpajakan dan cukai.

Pelaku yang terlibat dalam pengiriman rokok ilegal tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dalam aturan tersebut, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai tanpa pita cukai yang sah dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan produk hasil tembakau tanpa pita cukai resmi.

“Pengawasan terhadap distribusi barang kena cukai ilegal akan terus diperkuat guna melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara dari praktik-praktik yang merugikan,” tegas Bea Cukai.

Editor: Redaksi
Sumber: Bea Cukai Merak / Kanwil DJBC Banten.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini