Beranda Berita Sumsel Dugaan Penyimpangan Dana BOS SDN 1 Kali Deras Jadi Sorotan, Publik Harapkan...

Dugaan Penyimpangan Dana BOS SDN 1 Kali Deras Jadi Sorotan, Publik Harapkan Transparansi dan Penyelidikan

375
0

OKI – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SDN 1 Kali Deras, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menjadi perhatian masyarakat dan sejumlah pihak yang menyoroti pentingnya transparansi pengelolaan anggaran pendidikan.

Sorotan tersebut mencuat setelah adanya informasi yang beredar mengenai dugaan ketidaksesuaian penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut. Hingga kini, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang.

Dalam upaya menjalankan fungsi kontrol sosial dan memenuhi hak publik atas informasi, wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SDN 1 Kali Deras, Koeroni, terkait penggunaan Dana BOS Tahun 2025. Namun, menurut keterangan yang diperoleh, nomor WhatsApp wartawan tersebut justru diblokir sehingga proses konfirmasi tidak dapat dilakukan.

Sikap tersebut dinilai kurang mendukung keterbukaan informasi kepada publik. Padahal, keterbukaan terhadap pertanyaan media merupakan bagian dari upaya membangun akuntabilitas, sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Masyarakat berharap pengelolaan Dana BOS dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat anggaran tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan operasional sekolah, seperti penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, pengadaan bahan pembelajaran, serta kegiatan penunjang proses belajar mengajar.

Sejumlah warga juga berharap instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum, dapat menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN 1 Kali Deras belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(DRHM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini