Jakarta – Dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi perhatian publik. Menurut saya, setiap program pemerintah yang menggunakan anggaran besar selalu memiliki potensi disalahgunakan apabila pengawasan tidak dilakukan secara ketat dan transparan.
Program MBG merupakan salah satu program strategis yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia. Karena itu, apabila benar terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya, maka tindakan tersebut bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati kepentingan masyarakat dan masa depan generasi bangsa.
Saya meyakini Presiden Republik Indonesia, Bapak Haji Prabowo Subianto, memiliki komitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan korupsi tanpa memandang jabatan maupun kedekatan dengan kekuasaan. Penegakan hukum yang adil menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Kasus yang tengah ditangani aparat penegak hukum juga menjadi ujian bagi sistem pengawasan internal negara. Pengawasan yang kuat harus mampu mencegah penyimpangan sejak dini, bukan hanya bertindak setelah kerugian negara terjadi.
Dalam pandangan saya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui slogan dan seremoni. Yang dibutuhkan adalah penegakan hukum yang konsisten, transparan, profesional, dan tidak tebang pilih terhadap setiap pelaku yang terbukti bersalah berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Saya juga berpendapat bahwa penguatan regulasi mengenai pemiskinan koruptor serta pemberian efek jera perlu menjadi bagian dari pembahasan kebijakan nasional, sepanjang tetap sesuai dengan konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan prinsip hak asasi manusia yang berlaku di Indonesia.
Terkait perkara dugaan korupsi di BGN, masyarakat hendaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Setiap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri, sedangkan pihak yang masih berstatus saksi harus tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Harapan saya, penanganan perkara ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, sehingga setiap program yang dibiayai negara benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka (POM), Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).








