Serang – Pemerintah Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, menggelar Kegiatan Isbat Nikah Terpadu Tingkat Kecamatan Binuang Tahun 2026 yang berlangsung di halaman Kantor Kecamatan Binuang, Jumat (24/7/2026).

Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Camat Binuang, Mamak Abror, SE., MM, dan turut dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Serang, M. Yamin, SE, beserta unsur pemerintah, KUA Kecamatan Binuang, serta para peserta isbat nikah.
Sebanyak 52 pasangan suami istri mengikuti program Isbat Nikah Terpadu sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas status pernikahan mereka. Melalui kegiatan ini, pasangan yang sebelumnya belum memiliki legalitas pernikahan secara administrasi dapat memperoleh penetapan isbat nikah sesuai ketentuan yang berlaku.
Camat Binuang, Mamak Abror, menyampaikan bahwa program Isbat Nikah Terpadu merupakan bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi keluarga.
Usai rangkaian acara pembukaan dan prosesi resmi, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan akad nikah yang dipandu oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Binuang, sehingga seluruh tahapan pelayanan dapat terlaksana secara terpadu.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pasangan peserta dapat memperoleh dokumen pernikahan yang sah secara hukum, sehingga memudahkan pengurusan berbagai administrasi kependudukan, termasuk penerbitan akta kelahiran anak, kartu keluarga, dan dokumen penting lainnya.
(Tata)








