BANTEN – Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan nilai harta kekayaan Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, mengalami peningkatan dalam periode pelaporan 2022 hingga 2025.
Berdasarkan data yang tercantum dalam LHKPN, kekayaan Dimyati Natakusumah tercatat sebesar Rp13,90 miliar pada 2022, meningkat menjadi Rp15,69 miliar pada 2023, kemudian Rp16,30 miliar pada 2024, dan mencapai Rp17,93 miliar pada 2025. Dengan demikian, nilai kekayaan yang dilaporkan bertambah sekitar Rp4,03 miliar selama empat tahun.
LHKPN merupakan instrumen pelaporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara kepada KPK sebagai bagian dari upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas. Data tersebut dipublikasikan agar dapat diakses oleh masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Peningkatan nilai harta yang tercantum dalam LHKPN tidak dapat diartikan sebagai adanya pelanggaran hukum. Perubahan nilai kekayaan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor yang sah, seperti hasil usaha, investasi, kenaikan nilai aset, warisan, maupun sumber penghasilan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah pengamat menilai keterbukaan informasi melalui LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Selain itu, pengawasan oleh lembaga yang berwenang serta partisipasi masyarakat melalui mekanisme resmi dinilai turut berperan dalam menjaga kepercayaan publik.
Hingga berita ini ditulis, tidak terdapat keterangan dari KPK yang menyatakan adanya pelanggaran hukum terkait data LHKPN tersebut. Informasi dalam pemberitaan ini disusun berdasarkan data yang dipublikasikan secara resmi oleh KPK.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan secara resmi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta sumber informasi yang disebutkan dalam naskah. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak mana pun.
Redaksi menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta membuka ruang bagi Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah maupun pihak terkait untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, atau tanggapan atas isi pemberitaan ini. Apabila terdapat informasi tambahan, koreksi, atau penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip jurnalistik yang berlaku.
Sumber: Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan publikasi Voicewords.pers.co.id.








