Beranda Nasional TANGERANG Proyek U-Ditch di Bojong Nangka Disorot, Warga Nilai Kualitas Pekerjaan Belum Maksimal

Proyek U-Ditch di Bojong Nangka Disorot, Warga Nilai Kualitas Pekerjaan Belum Maksimal

169
0

Pekerjaan Drainase Dinilai Belum Optimal


Kabupaten Tangerang, Sahabat.sumselnews.co.id —Proyek pembangunan saluran air berupa pemasangan U-Ditch di Blok UF Perumahan Dasanah Indah, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menarik perhatian warga. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh BALYA BANTANI dengan nilai kontrak Rp129,5 juta dari APBD-P Kabupaten Tangerang dinilai sebagian masyarakat belum menunjukkan hasil yang maksimal.

Sejumlah warga menilai pekerjaan di lapangan masih jauh dari harapan. Beberapa bagian tampak dikerjakan tergesa-gesa sehingga menimbulkan kekhawatiran soal kualitas dan pengawasan teknis dari instansi terkait.

Pantauan media dan masyarakat menemukan belum adanya lantai kerja beton setebal minimal 5 cm di bawah saluran U-Ditch. Padahal, lantai kerja berfungsi menjaga stabilitas elemen pracetak, mencegah penurunan tanah (settlement), serta mengatur kemiringan agar aliran air tetap lancar.

Kondisi tersebut menjadi sorotan para pemerhati pembangunan. Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan dan Rehabilitasi, setiap pekerjaan konstruksi wajib mengikuti Detail Engineering Design (DED) serta metode pelaksanaan sesuai standar teknis.

Ketua DPC Kabupaten Tangerang LSM HARIMAU, Nur Alimin, meminta agar pihak pelaksana dan instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh.

“Kami mendorong agar setiap proyek yang menggunakan dana publik mengikuti standar teknis dan administratif sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” ujar Nur Alimin.

Ia juga menekankan pentingnya penggunaan material berkualitas.

“Produk U-Ditch harus memenuhi standar SNI dan dipasang sesuai kaidah teknis agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tambahnya.

Selain aspek teknis, faktor Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi perhatian. Beberapa pekerja terlihat belum dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). Padahal, keselamatan kerja merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Salah satu warga sekitar berharap agar sisa tanah galian segera dirapikan.

“Kalau hujan turun, jalan jadi becek dan sulit dilalui,” ujarnya.

Masyarakat berharap proyek ini benar-benar memberi manfaat nyata bagi lingkungan sekitar. Mereka juga mendorong pihak berwenang untuk meninjau kembali pelaksanaan pekerjaan agar kualitas dan fungsinya optimal. Drainase yang baik diharapkan mampu mencegah genangan air dan memperlancar sistem aliran di kawasan Bojong Nangka.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh tanggapan lebih lanjut.

—Penulis: Suparta | Editor: Redaksi Sahabat SumselNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini