BEKASI – Sahabat.sumselnews.co.id │ Proyek pembangunan turap atau bronjong di RW 05 Desa Tridayasakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menuai kritik sejumlah pihak. Proyek bernilai Rp 980.403.500 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga tidak memenuhi standar teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak pekerjaan yang dilaksanakan PT Arupadatu Bumi Matahari berdasarkan kontrak nomor: PG.000.3.3/293.96/SPMK/PSDA/DSDABMBK/2025.

Pekerjaan yang sejatinya berfungsi sebagai penahan tanah dan tekanan air di saluran kali yang rawan longsor itu disebut berjalan tanpa pengawasan memadai dari pihak konsultan dan pengawas teknis Dinas PSABMBK. Kondisi tersebut dianggap membuka peluang terjadinya penyimpangan teknis dan pengurangan volume pekerjaan.
Pantauan di lapangan memperlihatkan sejumlah indikasi ketidaksesuaian spesifikasi, antara lain pondasi tidak digali, pembesian menggunakan besi polos berukuran 12 mm, jarak besi yang lebih dari 15 cm, serta pengecoran pondasi di atas lumpur karena saluran air tidak dikeringkan terlebih dahulu.
Selain itu, pelaksanaan bore pile yang semestinya menopang struktur disebut dilakukan secara manual sehingga kedalaman pondasi dianggap diragukan. Material urugan juga diduga tidak sesuai ketentuan, karena memakai tanah bercampur sampah dan lumpur, bukan tanah merah sebagaimana prosedur teknis.
Proyek yang seharusnya dilaksanakan selama 120 hari kalender sejak 6 Maret hingga 3 Juli 2025 disebut belum terselesaikan hingga pertengahan Oktober 2025. Meski terdapat alasan keterlambatan material, kondisi tersebut menunjukkan pekerjaan belum mencapai target waktu sebagaimana diatur dalam kontrak.
Parluhutan Sinaga dari LSM BAPDI menyatakan pembangunan turap Srengseng dinilai jauh dari standar pelaksanaan pekerjaan yang baik.
“Terlihat jelas dari dokumentasi di lapangan, pekerjaan dilakukan asal-asalan dan sangat berantakan,” ujar Parluhutan.
Ia juga mempertanyakan fungsi konsultan pengawas, karena sejumlah dugaan kejanggalan dianggap dibiarkan sehingga pelaksana proyek diduga bebas mengerjakan tanpa kontrol teknis memadai.
Menurut Parluhutan, ketika kontraktor dianggap tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, semestinya Dinas mengambil langkah tegas berupa pemutusan kontrak, termasuk pencairan jaminan pelaksanaan, denda, hingga memasukkan kontraktor dalam daftar blacklist.
Pihaknya mengaku akan menyampaikan temuan lapangan kepada Bupati Bekasi dan Inspektorat agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
“Jangan sampai anggaran negara dan uang rakyat menguap tanpa hasil,” tegas Parluhutan.
>Catatan Redaksi | Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun Dinas PSABMBK Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan turap tersebut. Awak media masih berupaya meminta klarifikasi serta menggali informasi lebih lanjut kepada pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sesuai kode etik jurnalistik.
Laporan: (abrul)








