Beranda Artikel Sambut Hari Pers Nasional 2026, Prof. Sutan Nasomal: HPN Bukan Milik Satu...

Sambut Hari Pers Nasional 2026, Prof. Sutan Nasomal: HPN Bukan Milik Satu Organisasi, Melainkan Seluruh Insan Pers

939
0

ARTIKEL  — Hari Pers Nasional (HPN) 2026 kembali menjadi momentum reflektif bagi dunia pers Indonesia. Di tengah derasnya arus disrupsi informasi, peringatan HPN tidak boleh direduksi sebagai seremoni tahunan, melainkan harus dimaknai sebagai penguatan jati diri pers nasional dalam menjaga demokrasi dan kepentingan publik.

Hal tersebut ditegaskan Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, Tokoh Pers Internasional dan Pakar Hukum Internasional, saat memberikan pandangannya kepada sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online, dalam dan luar negeri, Minggu (8/2/2026).

“Hari Pers Nasional bukan milik satu organisasi tertentu. HPN adalah milik seluruh insan pers Indonesia, tanpa sekat, tanpa klaim, dan tanpa dominasi,” tegasnya.

Pers, Pilar Demokrasi yang Tak Boleh Tawar-Menawar

Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa pers nasional memiliki posisi strategis sebagai pilar keempat demokrasi. Oleh karena itu, setiap insan pers dituntut tetap konsisten menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, independen, dan berlandaskan hukum.

Menurutnya, tantangan terbesar pers saat ini bukan hanya tekanan eksternal, tetapi juga konsistensi internal dalam menjaga etika, akurasi, dan tanggung jawab moral terhadap publik.

Fungsi Pers sebagai Kontrol Sosial

Merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 3 ayat (1), pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

“Pers bukan sekadar penyampai peristiwa, tetapi penjaga nalar publik. Setiap berita harus diverifikasi dan dipertanggungjawabkan sebagaimana amanat Pasal 6 UU Pers,” ujar Prof. Sutan.

Ia menegaskan, transparansi dan akurasi adalah fondasi utama kepercayaan masyarakat terhadap media.

Tegak Lurus pada Regulasi dan Etika

Dalam praktik jurnalistik, Prof. Sutan menekankan pentingnya kepatuhan pada pasal-pasal krusial UU Pers, antara lain:

Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Hukum (Pasal 4)

Kemerdekaan pers adalah hak konstitusional yang wajib dijaga, dan wartawan berhak atas perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.

Kode Etik Jurnalistik (Pasal 7 ayat 2)

Wartawan wajib menjunjung independensi, keberimbangan, serta menghindari itikad buruk dalam setiap produk jurnalistik.

Hak Jawab dan Hak Koreksi

Media berkewajiban memberikan ruang koreksi sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik dan bagian dari mekanisme kontrol yang sehat.

Agenda Strategis Pers Menuju 2026

Menghadapi dinamika tahun 2026, Prof. Sutan Nasomal menilai pers nasional harus fokus pada tiga agenda strategis:

Penguatan Literasi Digital

Pers harus berada di garis depan melawan hoaks dan disinformasi secara beradab, cerdas, dan sesuai hukum.

Kedaulatan Informasi Nasional

Media arus utama wajib menjadi rujukan publik agar ruang informasi tidak dikuasai narasi liar yang berpotensi memecah belah bangsa.

Profesionalisme Wartawan

Standar kompetensi melalui UKW dan peningkatan kapasitas berkelanjutan menjadi keharusan, bukan pilihan.

Penegasan Penutup

“Kebebasan pers bukan kebebasan tanpa batas. Ia adalah kebebasan yang bertanggung jawab—kepada publik, kepada hukum, dan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” tegas Prof. Sutan Nasomal.

Ia menutup dengan pesan kebangsaan:

“Selamat Hari Pers Nasional, 9 Februari 2026. Jayalah Pers Indonesia—pengawal kebenaran, penjaga nurani publik, dan pilar demokrasi.”

Catatan Redaksi | Hari Pers Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985, bertepatan dengan hari lahir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). HPN menjadi simbol kebersamaan seluruh insan pers lintas organisasi dalam menjaga etika, solidaritas, dan martabat profesi.

 

Narasumber: Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH, MH | Tokoh Pers Internasional | Pakar Hukum Pidana Internasional | Ketua Umum Komite Wartawan Indonesia | 📞 Layanan Konsultasi Hukum Insan Pers: +62 811-8419-260

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini