SERANG | http://Sahabat.sumselnews.co.id – Rasa cemburu yang tak terkendali berujung tindak pidana serius. Seorang pria berinisial SU (49), warga Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, harus berhadapan dengan hukum setelah melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, di Kampung Nambo, Desa Kaserangan. Korban, Lili Sumpena (42), warga Kecamatan Cinere, Kota Depok, mengalami luka serius akibat serangan brutal pelaku.
Kapolsek Ciruas, Salahuddin, menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban tengah berada di rumah mertua pelaku dan berbincang dengan sejumlah saksi. “Korban saat itu sedang berbincang dengan saksi Subari, Yusuf, dan Alfian,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Namun secara tiba-tiba, pelaku datang sambil membawa golok dan langsung menyerang korban. Serangan tersebut mengenai bagian kepala belakang dan siku kiri korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka parah dan harus mendapatkan penanganan medis intensif dengan total 15 jahitan, terdiri dari 11 jahitan di kepala dan 4 jahitan di siku kiri.
Beruntung, aksi pelaku dapat segera dihentikan oleh warga sekitar. Dua saksi, Subari dan Alfian, sigap melerai dan mencegah serangan lanjutan yang berpotensi lebih fatal.
Korban kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan sementara, pihak kepolisian menduga kuat motif penganiayaan dilatarbelakangi rasa cemburu. Pelaku mencurigai korban memiliki hubungan dengan istrinya, yang disebut menjadi pemicu keretakan rumah tangganya.
“Pelaku menduga korban menjadi penyebab keretakan rumah tangganya,” ungkap Salahuddin.
Diketahui, rumah tangga pelaku memang tengah tidak harmonis dan sedang dalam proses perceraian.
Usai menerima laporan, jajaran Polsek Ciruas yang dipimpin Iptu Yogo Handono langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polsek Ciruas untuk proses hukum lebih lanjut.
(Tata)








