Beranda Nasional SERANG Debt Collector Aniaya Brimob, KKPMP: Berantas Premanisme Penagihan Utang

Debt Collector Aniaya Brimob, KKPMP: Berantas Premanisme Penagihan Utang

502
0

Dok.Gambar ilustrasi


KOTA SERANG – Dugaan penganiayaan yang dilakukan sejumlah oknum debt collector terhadap dua anggota Satbrimob Polda Banten menuai kecaman keras dari berbagai kalangan. Peristiwa yang terjadi saat proses penarikan kendaraan di wilayah Legok, Kota Serang, tersebut dinilai telah melampaui batas dan mengarah pada tindak pidana serius.

Ketua Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Mada Kota Serang, Robani, mengecam tindakan para pelaku yang diduga melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap anggota kepolisian saat menjalankan aktivitas di lapangan.

“Kami sangat menyayangkan dan mengecam keras tindakan oknum debt collector yang bertindak arogan, melakukan intimidasi, bahkan penganiayaan terhadap anggota Satbrimob Polda Banten. Tindakan seperti ini tidak bisa ditoleransi karena sudah masuk kategori tindak pidana,” tegas Robani, Kamis (5/6/2026).

Menurutnya, persoalan kredit macet maupun sengketa kendaraan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan. Dalam negara hukum, setiap sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Robani menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan maupun pihak yang menerima surat kuasa penarikan kendaraan wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku. Penarikan kendaraan tidak dapat dilakukan secara paksa, terlebih dengan ancaman, intimidasi, maupun tindakan fisik.

“Debt collector bukan aparat penegak hukum. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. Jika ada persoalan terkait tunggakan atau objek jaminan fidusia, maka harus ditempuh melalui prosedur yang sah. Tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban yang mengalami penganiayaan merupakan anggota Satbrimob Polda Banten. Banyak pihak menilai jika aparat negara saja dapat menjadi korban kekerasan dalam praktik penagihan di lapangan, maka masyarakat umum berpotensi menghadapi ancaman serupa.

Robani meminta aparat penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas debt collector yang selama ini kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Jangan sampai ada kelompok tertentu yang merasa kebal hukum dan bertindak seolah-olah memiliki kewenangan di atas aturan. Banten harus bersih dari praktik premanisme berkedok penagihan utang. Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum dan rasa aman,” katanya.

KKPMP juga mengapresiasi langkah cepat Polda Banten yang telah mengamankan dua terduga pelaku berinisial FN dan YS. Namun, pihaknya meminta penyidikan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami mendukung penuh langkah Kapolda Banten dan jajaran dalam mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan ada kompromi terhadap tindakan kekerasan, apalagi yang dilakukan secara bersama-sama,” tegasnya.

Sebelumnya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengungkapkan bahwa dua anggota Satbrimob Polda Banten menjadi korban penganiayaan saat terjadi upaya perampasan kendaraan di wilayah Legok, Kota Serang, pada Selasa malam (2/6/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah mengamankan dua terduga pelaku berinisial FN dan YS. Sementara itu, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap sembilan orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi tersebut.

Kepolisian memastikan seluruh pelaku akan diburu dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa praktik penagihan utang harus dilakukan sesuai aturan hukum dan tidak boleh menggunakan cara-cara kekerasan yang merugikan masyarakat maupun mencederai supremasi hukum.

Penulis : Tata
Editor : Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini