Oleh: Prof Dr Sutan Nasomal, SE, SH, MH
OPINI PENDIDIKAN – Dunia pendidikan Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Bukan karena kurangnya kurikulum, bukan pula karena minimnya gedung bertingkat, tetapi karena nasib para gurunya yang kian hari terasa makin terpinggirkan.
Guru adalah fondasi peradaban. Dari tangan mereka, anak yang belum bisa membaca menjadi cerdas, dari didikan mereka lahir dokter, pejabat, polisi, tentara, pengusaha, hingga pemimpin bangsa. Namun ironisnya, banyak di antara para guru—terutama honorer dan PPPK paruh waktu—masih harus bergelut dengan realitas pahit: gaji yang jauh dari layak.
Viralnya kisah seorang guru PPPK paruh waktu di Sumedang yang hanya menerima insentif Rp50 ribu bukan sekadar cerita pilu di media sosial. Itu adalah potret nyata luka lama pendidikan kita yang belum juga diobati. Pertanyaannya sederhana namun menusuk: apakah guru tidak layak menerima upah minimal setara standar upah minimum di daerahnya?
Antara Aturan dan Kenyataan
Secara prinsip ketenagakerjaan, negara telah menetapkan standar upah minimum untuk melindungi pekerja dari upah yang tidak manusiawi. Namun dalam praktiknya, banyak guru honorer dan sebagian skema PPPK masih berada di wilayah abu-abu regulasi: statusnya bekerja untuk negara atau lembaga pendidikan, tetapi perlindungan pengupahannya tidak selalu mencerminkan standar kelayakan hidup.
Di sinilah letak paradoksnya. Guru adalah tenaga profesional yang bekerja penuh tanggung jawab, namun kompensasinya sering kali tidak mencerminkan martabat profesinya.
“Guru adalah pekerja intelektual yang memproduksi masa depan bangsa. Jika mereka masih harus hidup dalam kekurangan, maka sebenarnya negara sedang melemahkan fondasi dirinya sendiri,” tegas Prof Sutan Nasomal.
Guru Tidak Hanya Butuh Gaji, Tapi Perlindungan
Masalah guru bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi juga soal keamanan dan perlindungan hukum.
Belakangan, muncul fenomena guru yang justru dilaporkan ke aparat ketika menegakkan disiplin di sekolah. Guru yang mengingatkan murid agar tidak merokok, tidak membuat gaduh, atau menjalankan tata tertib sekolah, bisa berujung pada persoalan hukum. Di sisi lain, kasus kekerasan terhadap guru di lingkungan sekolah juga kerap terjadi.
Di mana peran organisasi profesi?
Di mana pendampingan hukum?
Di mana edukasi hukum bagi guru?
Menurut Prof Sutan Nasomal, PGRI, PGHRI, dan organisasi profesi guru lainnya harus lebih aktif turun ke lapangan, bukan hanya hadir dalam seremoni. Guru perlu diedukasi tentang batasan hukum dalam mendisiplinkan siswa, sekaligus dilindungi ketika menjalankan tugasnya secara benar.
Namun ia juga menegaskan: guru yang melakukan tindak kriminal tidak boleh dilindungi. Hukum harus berjalan adil.
Sekolah Rusak, Guru Terluka
Masih banyak sekolah di pelosok negeri yang rusak, ambruk, minim fasilitas. Di tempat-tempat seperti itulah guru bertahan dengan segala keterbatasan. Mereka mengajar bukan karena fasilitas, tetapi karena panggilan jiwa.
Tetapi panggilan jiwa tidak bisa selamanya menggantikan kebutuhan hidup.
“Indonesia adalah negara kaya. Sangat mampu memberikan kesejahteraan minimal yang layak kepada para guru. Jika itu belum terjadi, maka yang perlu dievaluasi bukan gurunya, tetapi tata kelola dan keberpihakan kebijakannya,” ujar Prof Sutan Nasomal.
Seruan untuk Pemerintah Pusat dan Daerah
Sudah saatnya pemerintah pusat dan daerah duduk bersama merumuskan kebijakan yang benar-benar berpihak pada guru, terutama guru honorer dan PPPK dengan skema yang belum memberikan kepastian penghasilan layak.
Bukan sekadar wacana, bukan sekadar janji perbaikan, tetapi langkah nyata yang bisa dirasakan langsung oleh para guru di seluruh Indonesia.
Karena pada akhirnya, kualitas pendidikan tidak ditentukan oleh megahnya gedung, tetapi oleh sejahtera atau tidaknya orang yang berdiri di depan kelas.
PENUTUP
Berapa banyak pejabat hari ini yang dulunya dibimbing oleh guru yang kini hidup serba kekurangan?
Berapa banyak pemimpin bangsa yang lupa bahwa keberhasilannya adalah hasil keringat guru?
Jika guru masih harus menunggu keadilan, maka sesungguhnya bangsa ini sedang menunda masa depannya sendiri.
Guru menunggu.
Dan negara tidak boleh lagi berpura-pura tidak melihat.








