SERANG – Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 18 Kota Serang menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya ketidaktransparanan dalam pelaksanaan seleksi.
Sejumlah pihak mempertanyakan mekanisme penerimaan siswa, menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan praktik jual beli kursi serta penerimaan peserta didik yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.
Sorotan tersebut muncul setelah beredar informasi bahwa sejumlah calon peserta didik yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos di sekolah lain, belakangan diketahui diterima di SMP Negeri 18 Kota Serang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai transparansi dan konsistensi penerapan aturan dalam proses seleksi.
Saat dikonfirmasi, Kepala SMP Negeri 18 Kota Serang, Mintarsih, menjelaskan bahwa prioritas penerimaan diberikan kepada calon peserta didik yang berdomisili di Kota Serang sesuai dengan ketentuan pelaksanaan SPMB yang berlaku.
Namun demikian, sejumlah pihak mengaku masih menemukan adanya siswa yang diduga berasal dari luar Kota Serang diterima di sekolah tersebut. Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Dalam keterangannya, Mintarsih juga mengakui adanya temuan data yang disebut sebagai “siswa siluman”. Meski demikian, hingga kini belum dijelaskan secara rinci jumlah data yang dimaksud, penyebab munculnya data tersebut, maupun langkah-langkah yang telah dilakukan pihak sekolah untuk menindaklanjutinya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang terkait dugaan tersebut. Guna memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik, media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak-pihak terkait apabila ingin memberikan penjelasan lebih lanjut.
(Tata Biro Serang)








