Pesawaran, Lampung – Tiga warga Dusun Komering, Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, secara resmi mencabut keterangan yang sebelumnya mereka berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait perkara sengketa tanah. Selain itu, mereka juga mengajukan permohonan perlindungan kepada pemerintah desa dengan alasan merasa mengalami tekanan psikologis saat dimintai keterangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Media dari sejumlah narasumber, peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 9 Juli 2026. Seorang pria bernama Kevin bersama dua rekannya disebut mendatangi Dusun Komering untuk menemui beberapa warga yang pernah menggarap lahan di wilayah tersebut.
Seorang warga bernama Teguh mengaku diminta menunjukkan rumah Sadiran, Thomas Mariyadi, dan Sugito. Kepada Tim Media, Teguh menyatakan menerima uang sebesar Rp117.000 setelah mengantarkan rombongan tersebut. Keterangan ini masih merupakan pengakuan narasumber dan belum memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut.
Thomas Mariyadi mengaku saat itu sedang bekerja ketika didatangi Kevin bersama dua rekannya. Menurut pengakuannya, ia ditanya mengenai riwayat penggarapan lahan di Dusun Komering. Setelah menjawab pernah menggarap lahan pada masa lalu, ia mengaku diminta ikut naik ke dalam mobil tanpa mendapat penjelasan mengenai tujuan perjalanan.
Pengakuan serupa disampaikan Sadiran. Ia mengaku dijemput dari rumah dan ikut bersama rombongan karena merasa bingung serta takut.
Menurut keterangan kedua warga tersebut, mereka baru mengetahui tujuan perjalanan setelah tiba di Kantor Subsektor Polisi Negeri Katon. Di lokasi itu mereka dimintai keterangan dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Keduanya mengaku tidak memahami secara utuh perkara yang sedang diperiksa, namun tetap menandatangani dokumen tersebut karena merasa berada dalam tekanan psikologis.
Mereka juga mengaku menerima uang sebesar Rp100.000 per orang setelah selesai memberikan keterangan. Pengakuan tersebut masih sebatas keterangan para warga dan belum memperoleh tanggapan dari pihak yang disebut.
Sementara itu, Teguh mengaku melihat beberapa anggota kepolisian berada di lokasi. Ia juga menyebut ada seseorang yang diperkenalkan sebagai anggota Polda Lampung yang mengenakan pakaian sipil dan datang bersama Kevin. Hingga berita ini diterbitkan, identitas maupun peran orang yang dimaksud belum dapat dipastikan.
Tim Media telah berupaya memperoleh konfirmasi dari petugas piket Subsektor Negeri Katon, Aipda Prayogi, melalui sambungan WhatsApp. Namun hingga berita ini disusun belum diperoleh tanggapan.
Konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Subsektor Negeri Katon, Iptu Remon Ginting. Kepada Tim Media, ia membenarkan bahwa pada Kamis, 9 Juli 2026, ada seseorang yang mengaku berasal dari Polda Lampung datang ke kantor Subsektor Negeri Katon.
“Ceritanya begini, pada hari Kamis itu datang orang dari Polda ke kantor. Saya tidak tahu namanya. Karena dia mengatakan dari Polda, ya saya fasilitasi saja,” ujar Iptu Remon Ginting.
Pada Sabtu, 11 Juli 2026, Thomas Mariyadi dan Sadiran, didampingi Kepala Desa Lumbirejo, Ridho, secara resmi mencabut seluruh keterangan yang sebelumnya mereka berikan dalam BAP tertanggal 9 Juli 2026.
Dalam surat pencabutan tersebut, keduanya menyatakan saat memberikan keterangan mereka dijemput, dirayu, dan merasa mendapat tekanan dari seseorang bernama Kevin yang mengaku sebagai karyawan sebuah perusahaan. Mereka juga menyatakan tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari kepolisian sebelum dimintai keterangan.
Keduanya menegaskan tidak mengetahui maupun tidak terlibat dalam sengketa tanah yang dimaksud. Mereka menyatakan bersedia memenuhi panggilan apabila dilakukan melalui prosedur resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mencabut keterangannya, keluarga Thomas Mariyadi dan Sadiran juga menyampaikan surat pengaduan kepada Kepala Desa Lumbirejo sebagai permohonan perlindungan, tindak lanjut, serta mediasi atas peristiwa yang mereka alami.
Menurut pengakuan keluarga, peristiwa tersebut menyebabkan kedua warga mengalami trauma, sulit tidur, dan merasa takut. Mereka berharap apabila di kemudian hari diperlukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, pemanggilan dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peristiwa ini memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat, di antaranya mengenai status Kevin dalam proses tersebut, identitas pihak yang mengaku berasal dari Polda Lampung, serta mekanisme pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Subsektor Negeri Katon. Hingga berita ini diterbitkan, Tim Media masih berupaya memperoleh klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kevin, pihak yang disebut berasal dari Polda Lampung, Subsektor Negeri Katon, Polda Lampung, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi resmi, media akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
(Tim/Suf)








