LEBAK | Kasus pembacokan yang terjadi pada Tanggal 27 April 2026 di Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, belum menemukan titik terang. Kabarnya, sampai saat ini polisi belum menetapkan tersangka terhadap terduga palaku.
Hal itu disampaikan Kuasa hukum korban Suarta, Sugiono. Pihaknya menyampaikan ketidakpastian penanganan hukum di Polres Lebak.
”Sampai saat ini Polres Lebak belum menjadikan terduga pelaku bacok sebagai tersangka, ini menunjukkan bahwa lemahnya supremasi hukum di Polres Lebak,” ujar Sugiono pada Kamis, 07 Mei 2026.
Untuk segera mendapatkan keadilan bagi kliennya, Kuasa Hukum Suarta dan Rofi sudah menyampaikan permohonan perlindungan hukum ke bagian Pengawasan dan Penyidikan Ditreskrimum Polda Banten.
Langkah itu dilakukan agar proses penanganan perkara di Polres Lebak tidak serampangan. Sebab kata Sugiono, saat ini kliennya tersebut bukan hanya berstatus sebagai pelapor, melainkan juga sebagai terlapor dugaan pengeroyokan.
”Surat permohonan perlindungan hukum terhadap klien saya sudah diajukan dan diterima oleh Wasidik Ditreskrimum Polda Banten, pada Tanggal 04 Mei 2026,” tuturnya.
Dalam keterangannya, Kuasa Hukum Suarta menyatakan bahwa status kliennya tersebut jelas sebagai korban penganiayaan berat.
Diketahui pula, bahwa korban pembacokan yang dilakukan oleh terduga pelaku bukan hanya satu orang, melainkan dua orang yang merupakan ayah dan anak.
Oleh sebab itu, Kuasa Hukum korban Suarta mendesak agar polisi segera menetapkan tersangka dan mengamankan terduga pelaku.
Persoalan lain, lanjut Sugiono, bahwa status korban Suarta saat ini sebagai terlapor oleh terduga pelaku pembacokan mesti dihentikan.
Lantaran, kata Sugiono, pelaporan terduga pelaku yang merasa jadi korban pengeroyokan hanya akal-akalan atau playing victim.
”Korban pembacokan yaitu Sudara suarta saat ini dilaporkan terduga pelaku kepada kepolisian yang saat ini di tangani oleh Polres Lebak. Bahwa pelaporan terduga pelaku pembacokan harus di hentikan karena diduga pelaku melakukan playing victim,” tuturnya.
Sugiono menerangkan, korban Suarta dilaporkan oleh terduga pelaku pembacokan menggunakan pasal 262 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023.
”Daripada unsur pasal tersebut Kami sebagai Penasihat Hukum Sdr. Suarta menilai bahwa tidak terpenuhi. Karena Sdr. Suarta pada saat kejadian hanya datang seorang diri dengan tujuan meminta klarifikasi dari terduga pelaku pembacokan,” terangnya.
Lanjut Sugiono, kedatangan korban dengan tujuan minta klarifikasi kepada terduga pelaku rupanya malah disambut dengan serangan menggunakan senjata tajam hingga terjadi pembacokan.
”Anak korban Suarta pun ikut menjadi korban pembacokan terduga pelaku. Padahal kedatangan anak korban yang berselang waktu cukup lama bertujuan untuk melerai,” tuturnya.
Terakhir, Penasihat Hukum Korban Suarta dan Rofi sudah meminta atensi asistensi kepada pengawas penyidik Polda Banten guna mendudukkan perkara dengan hati-hati jangan sampai korban jadi pelaku dan pelaku menjadi korban. (Red)
Beranda Nasional LEBAK Kasus Bacok di Binuangeun Belum Ada Titik Terang, Kuasa Hukum Korban Lapor...








