Sahabat Media Cyber
BANDAR LAMPUNG – Laskar Merah Putih dan Komunitas Ojol Lampung Apresiasi Ketegasan Polda Lampung Berantas Begal
Laskar Merah Putih bersama masyarakat menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Polda Lampung dalam memberantas aksi kriminal jalanan, khususnya tindak begal yang selama ini meresahkan warga di Provinsi Lampung.
Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Mada Laskar Merah Putih Provinsi Lampung, H. Johan Nasri, SE., SH Ia menilai ketegasan aparat kepolisian menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas ketegasan serta komitmen Kapolda Lampung beserta jajaran dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terhadap tindak kriminal begal yang selama ini meresahkan warga di Provinsi Lampung,” ujarnya, Jumat 15/05/2026.
Menurutnya, instruksi tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan merupakan langkah berani demi melindungi masyarakat, termasuk pengguna jalan, pekerja malam, hingga masyarakat umum yang beraktivitas di jalan raya.
Selain dukungan dari Laskar Merah Putih, apresiasi juga datang dari komunitas ojek online (Ojol) Lampung. Para pengemudi ojol menilai tindakan tegas aparat kepolisian sangat penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya mereka yang bekerja hingga malam hari dan rentan menjadi sasaran tindak kriminal.
Komunitas Ojol Lampung berharap langkah tegas tersebut mampu memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan sekaligus menjadi peringatan bahwa Provinsi Lampung tidak memberi ruang bagi aksi kriminal yang mengancam keselamatan warga.
Sementara itu, Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan gugurnya Bripka Anumerta Arya Supena.
Kedua pelaku diketahui bernama Bahroni alias Roni (23) dan Hamli alias Ham (27). Pelaku Hamli lebih dahulu diamankan pada Senin (11/5) di wilayah Jabung, Lampung Timur. Sedangkan Bahroni berhasil ditangkap pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 05.15 WIB.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa helm milik korban, kunci letter T, sandal pelaku, senjata api HS-9 milik korban, 14 butir amunisi kaliber 9 mm, sepeda motor Honda Beat, Honda CRF, 13 file rekaman CCTV, senjata api rakitan jenis revolver, serta sebilah pisau milik tersangka.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Masyarakat berharap sinergi antara aparat kepolisian, organisasi masyarakat, komunitas, dan seluruh elemen masyarakat terus diperkuat demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang aman, tertib, dan kondusif di Provinsi Lampung.
Penulis : Darmawan








