MESUJI | LAMPUNG.SUMSELNEWS.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur menangkap seorang pria berinisial EAS (31). Warga Desa Karya Makmur, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang itu kedapatan melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Desa Tanjung Mas Rejo, Mesuji Timur.
Kapolsek Mesuji Timur, IPDA Andri Saputra, S.I.P., M.H., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Anggota kami berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 17 Agustus 2025,” kata Andri, Jumat (29/08/2025).
EAS mencuri saat rumah korban kosong karena ditinggal pemiliknya ke rumah kakaknya. Korban pulang dan mendapati handphone hilang. Uang tabungan Rp300 ribu dan uang tunai Rp9 juta juga lenyap.
Tidak tinggal diam, korban bersama warga melakukan pengintaian. Pada 27 Agustus 2025 pukul 18.30 WIB, mereka memergoki EAS kembali mendatangi rumah korban. Pelaku masuk lewat pintu dapur dengan cara mengendap-endap.
Korban dan warga langsung menyergap. EAS sempat mencoba kabur, namun mereka berhasil menangkapnya. Setelah itu, warga menghubungi polisi. Petugas datang dan membawa pelaku ke Polsek Mesuji Timur.
Akibat aksi pencurian ini, korban kehilangan uang dan barang senilai Rp11,3 juta. Polisi menjerat EAS dengan Pasal 363 KUHPidana yang mengatur hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Laporan : MKL








