Beranda Nasional BEKASI Pergantian Pj Kades Sukadanau Dinilai Janggal, Warga Sampaikan Keberatan

Pergantian Pj Kades Sukadanau Dinilai Janggal, Warga Sampaikan Keberatan

78
0

Sahabat.sumselnews.co.id || Bekasi – Rencana pergantian Penjabat (Pj) Kepala Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, menuai keberatan sejumlah warga. Hal ini terkait terbitnya Surat Keputusan Bupati Bekasi nomor 100.3.3.2/kep.520-DPMD/2025 tertanggal 06 September 2025 tentang pemberhentian Ali Sadikin, S.Pd.I, M.Si dari jabatan Pj Kepala Desa Sukadanau.

Keputusan tersebut berdasarkan surat Camat Cikarang Barat nomor 800.1.11.1/192/Cikbar/2025 tertanggal 23 September 2025 perihal evaluasi kinerja serta usulan pergantian Pj Kades Sukadanau.

Namun, sebagian warga menilai kebijakan ini kurang tepat. Salah satu warga Sukadanau, Ole, mengatakan selama menjabat Ali Sadikin dikenal aktif turun ke lapangan, terlibat dalam kegiatan sosial maupun keagamaan, dan dianggap peduli dengan masyarakat.

“Setahu kami beliau tidak pernah melakukan kesalahan. Justru sering membantu warga. Karena itu kami kaget ada keputusan pemberhentian ini,” ujarnya, Senin (07/10/2025).

Rencana prosesi pergantian Pj Kades dijadwalkan berlangsung Selasa (07/10/2025) pukul 13.30 WIB di Aula Kantor Desa Sukadanau. Sejumlah warga menyatakan akan menyampaikan keberatan karena khawatir pergantian mendadak dapat mengganggu pelayanan dan pembangunan desa.

Warga berharap Bupati Bekasi meninjau kembali keputusan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait dari Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi.

Laporan: Abrul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini