Beranda Berita Penyidikan Dugaan Korupsi PNPM Pardasuka, Kejari Pringsewu Tetapkan Tersangka dan Geledah Empat...

Penyidikan Dugaan Korupsi PNPM Pardasuka, Kejari Pringsewu Tetapkan Tersangka dan Geledah Empat Lokasi

451
0
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"remove":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

SAHABAT MEDIA | PRINGSEWU – Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bergulir Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Pardasuka, pada Selasa, 9 Desember 2025. Penetapan digelar bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.

Tersangka berinisial Az (54) selaku Ketua UPK PNPM-MPd Pardasuka sejak 2014 hingga saat ini. Setelah penetapan tersangka, Az langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Kotaagung selama 20 hari terhitung 9–28 Desember 2025. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mencegah upaya menghilangkan barang bukti.

Dari penyidikan sementara, Az diduga mengelola dana PNPM secara melawan hukum bersama seorang bendahara UPK berinisial AB yang kini berstatus buron. Dana perguliran yang diterima sejak 2014 sebesar Rp970 juta disebut habis tanpa laporan pertanggungjawaban yang sah, termasuk tanpa daftar kelompok penerima maupun data piutang.

Kejaksaan juga menyebut proses penyaluran dana dilakukan tanpa prosedur resmi seperti verifikasi lapangan atau persetujuan Musyawarah Desa. Kondisi tersebut membuat transformasi dana eks PNPM ke BUMDesma sesuai Permendes 15/2021 gagal dilaksanakan.

Usai penahanan, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor UPK PNPM-MPd Pardasuka, Pekon Sidodadi, serta tiga rumah pengurus lainnya dengan dukungan personel Kodim 0424 Tanggamus. Penggeledahan masih berlangsung guna mencari dokumen dan barang bukti terkait penyimpangan dana PNPM.

Kejari Pringsewu menyatakan penyidikan masih berlanjut, termasuk upaya pemulihan kerugian negara melalui penyitaan, penelusuran aset, serta pemeriksaan pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana.

 

Sumber : Press Release Kejari Pringsewu (SAHABAT MEDIA) Editor : Darmawan

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini