Beranda Nasional TANGERANG Hak Pendidikan Anak Tidak Boleh Dihilangkan Karena Tunggakan SPP

Hak Pendidikan Anak Tidak Boleh Dihilangkan Karena Tunggakan SPP

386
0

Tangerang | Kami menyampaikan keprihatinan dan penolakan tegas terhadap insiden yang terjadi di Yayasan Al Istiqomah Pasar Kemis, di mana seorang siswa dilaporkan tidak diizinkan mengikuti kegiatan belajar mengajar dan diminta pulang karena adanya tunggakan SPP. Peristiwa ini bukan sekadar persoalan administrasi sekolah, melainkan menyangkut pelanggaran hak dasar anak atas pendidikan.

Pendidikan merupakan hak konstitusional setiap anak, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta berbagai regulasi di bidang pendidikan. Oleh karena itu, tidak ada satu pun kebijakan sekolah—baik negeri maupun swasta—yang dapat membenarkan tindakan melarang siswa mengikuti pelajaran atau ujian hanya karena faktor ekonomi orang tua.

Kami menegaskan bahwa siswa tidak boleh dijadikan objek hukuman atas ketidakmampuan finansial keluarganya. Menyuruh siswa pulang, melarang masuk kelas, atau memberi perlakuan diskriminatif akibat tunggakan biaya sekolah merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip pendidikan yang berkeadilan, berperikemanusiaan, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Sekolah swasta memang memiliki tantangan dalam pengelolaan pembiayaan, namun tantangan tersebut tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara represif yang merugikan peserta didik. Pemerintah telah menyediakan berbagai skema dukungan, termasuk Dana BOS, serta mendorong sekolah untuk mengedepankan pendekatan dialogis, musyawarah, dan mediasi dengan orang tua siswa dalam menyelesaikan persoalan tunggakan biaya pendidikan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini