Beranda Nasional SERANG Diduga Hambat Tugas Jurnalistik, Oknum Pamdal Setda Kabupaten Serang Disorot

Diduga Hambat Tugas Jurnalistik, Oknum Pamdal Setda Kabupaten Serang Disorot

85
0

Serang — Seorang oknum petugas pengamanan dalam (Pamdal) di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang berinisial SL diduga menyalahgunakan wewenang dengan melarang seorang wartawan memasuki area Setda. Tindakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Peristiwa itu terjadi pada Jum’at, 2 Januari 2026, ketika Akhmad Jaya Soepena, wartawan senior yang akrab disapa Abah Jaya, hendak memasuki ruang Setda Kabupaten Serang untuk menemui salah satu pejabat di Bagian Umum.

Menurut penuturan Abah Jaya, dirinya ditegur oleh SL dengan pertanyaan tujuan kedatangan. Setelah dijelaskan bahwa ia hendak menemui Yuli, pejabat di Bagian Umum Setda, SL meminta agar Abah Jaya menunggu dengan alasan akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu.

“Saya tidak memahami maksud harus menunggu. Selama saya bertugas meliput di Pemda Kabupaten Serang, sejak kepemimpinan Bupati Sampurna, baru kali ini mengalami perlakuan seperti ini,” ujar Abah Jaya.

Ia juga mempertanyakan konsistensi penerapan prosedur pengamanan. Menurutnya, pada saat yang sama, sejumlah pedagang terlihat bebas keluar masuk di berbagai ruangan Setda tanpa mendapat teguran.

“Ketika saya bertanya, justru dijawab sudah diizinkan dan sesuai protap. Protap yang seperti apa? Mengapa hanya saya yang ditegur?” tambahnya.

Abah Jaya mengaku semakin kecewa karena, menurutnya, SL bahkan sempat menyampaikan pernyataan yang bernada menantang untuk memberitakan kejadian tersebut apabila tidak berkenan.

Sebagai informasi, Abah Jaya merupakan wartawan TrustMedia.id, pemegang Kartu Tanda Anggota PWI Banten, serta menjabat sebagai Dewan Pembina Forum Wartawan Banten. Ia juga dikenal sebagai Ketua Umum DPP Ormas Patriot Pejuang Bangsa, yang memiliki legalitas resmi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Perihal sikap oknum Pamdal tersebut, Abah Jaya mengaku telah melaporkannya kepada Yuli, Kasubag yang membawahi Pamdal Setda Kabupaten Serang. Menurutnya, SL telah beberapa kali mendapatkan teguran atas kejadian serupa, namun diduga tidak mengindahkan arahan yang telah disampaikan.

Abah Jaya menilai tindakan tersebut mencederai kemitraan antara aparat pemerintah dan insan pers. Ia berharap pihak terkait dapat melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak berdampak pada citra institusi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pamdal Setda Kabupaten Serang maupun Bagian Umum Setda belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut.

(Tata)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini