SERANG, 13 Maret 2026 – Kuasa hukum Erwan SH menyampaikan klarifikasi terkait tuduhan dugaan pelecehan yang diarahkan kepada seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berinisial Haji DK.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada media, Erwan SH menegaskan bahwa kliennya membantah tuduhan tersebut dan menilai laporan yang dialamatkan kepada Haji DK tidak sesuai dengan fakta yang diketahui pihaknya.
Menurut Erwan, persoalan ini bermula dari kerja sama sewa tempat antara Haji DK dengan seorang perempuan berinisial N, warga Kabupaten Pandeglang. Kerja sama tersebut dituangkan dalam sebuah Memorandum of Understanding (MoU) dengan jangka waktu empat tahun.
Dalam perjanjian tersebut, biaya sewa disepakati sebesar Rp7.000.000 per bulan atau Rp86.000.000 per tahun, dengan sistem pembayaran dilakukan secara berkala setiap bulan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Namun di tengah masa perjanjian, muncul seorang pria bernama Thomas yang mengaku sebagai suami dari N dan meminta agar pembayaran sewa dilakukan sekaligus untuk empat tahun. Pihak kuasa hukum menyebutkan bahwa Thomas tidak tercantum dalam perjanjian awal maupun memiliki kuasa resmi terkait kerja sama tersebut.
“Klien kami menolak permintaan tersebut karena tidak sesuai dengan kesepakatan dalam MoU yang telah dibuat sebelumnya,” ujar Erwan.
Setelah penolakan itu, lanjutnya, kemudian muncul laporan dugaan pelecehan yang diarahkan kepada Haji DK.
Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak didukung oleh bukti yang kuat. Menurut mereka, tidak terdapat rekaman CCTV maupun saksi yang secara langsung menguatkan dugaan peristiwa tersebut.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Haji DK kepada kuasa hukumnya, pertemuan terakhir dengan N hanya sebatas mengantarnya pulang karena arah perjalanan yang sama. Setelah itu, Haji DK disebut langsung kembali ke rumahnya yang berjarak sekitar 1,5 kilometer dari lokasi tersebut.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga mengklaim memiliki tangkapan layar percakapan yang diduga menunjukkan adanya permintaan kepada seorang karyawan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memberikan keterangan tertentu terkait dugaan pelecehan dengan imbalan sejumlah uang.
Namun demikian, informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi yang akan disampaikan dalam proses hukum.
Erwan juga menyoroti waktu pelaporan yang menurutnya dilakukan sekitar satu bulan setelah kejadian yang dituduhkan, sementara dalam rentang waktu tersebut N disebut masih beraktivitas bekerja di dapur MBG.
Sebagai langkah hukum, pihak Haji DK telah melaporkan permasalahan ini ke Polres Pandeglang pada 4 Maret 2026.
Kuasa hukum menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan siap menghadirkan saksi maupun bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak perempuan yang melaporkan dugaan tersebut belum memberikan keterangan resmi kepada media.
Kasus ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan seluruh pihak diharapkan menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
(Tata)








