Beranda Nasional SERANG FWB Kutuk Kekerasan terhadap Wartawan oleh Petugas Keamanan PT GRS di Serang

FWB Kutuk Kekerasan terhadap Wartawan oleh Petugas Keamanan PT GRS di Serang

62
0

Serang – Forum Wartawan Banten (FWB) mengecam keras dugaan aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah petugas keamanan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) terhadap beberapa jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di wilayah Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden terjadi ketika awak media meliput kegiatan penyegelan pabrik oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan. Saat hendak masuk ke area pabrik, beberapa wartawan mendapat penghalangan dari pihak keamanan perusahaan. Situasi yang memanas berujung pada dugaan intimidasi hingga pemukulan terhadap sejumlah jurnalis di lokasi.

Akibat peristiwa tersebut, beberapa wartawan mengalami luka-luka. Salah satunya, Rifky, jurnalis media lokal, mengaku mendapat pukulan hingga harus menjalani perawatan medis.

“Parah bang, sakit semua badan, bonyok digebukin,” ujarnya saat ditemui rekan media.

Ketua FWB, Dzirin Toha, menegaskan bahwa tindak kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan melawan hukum.

“Kekerasan yang dilakukan petugas keamanan PT GRS adalah tindak pidana. Oknum bermental preman itu harus segera diproses hukum. Wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.

FWB juga mendesak aparat kepolisian, baik Polres Serang maupun Polda Banten, untuk segera mengusut kasus tersebut secara transparan dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan PT GRS belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. Awak media masih berupaya mengonfirmasi dan menggali informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait.

Kasus ini menambah catatan buruk atas praktik kekerasan terhadap jurnalis di lapangan, yang sejatinya memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

(Red/TA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini