Beranda Nasional SERANG Ulama Serukan Penolakan Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan

Ulama Serukan Penolakan Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan

131
0

Caption foto: (kiri ke kanan) KH Embay, KH Shodiqin, dan Nursalim, ulama serta tokoh organisasi keagamaan yang menolak Raperda PK Kota Serang (dok.TT)


SAHABAT.SUMSELNEWS.CO.ID | SERANG – Menyikapi pro dan kontra Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kepariwisataan (Raperda PK) Kota Serang, sejumlah ulama dan tokoh organisasi keagamaan menyatakan menolak keberlanjutan pembahasan raperda tersebut. Mereka menilai terdapat celah legalisasi tempat hiburan malam (THM) dan peredaran minuman keras (miras) yang dianggap bertentangan dengan karakter Kota Serang sebagai Kota Madani.

Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Serang, Nursalim, menyebutkan bahwa indikasi legalisasi THM dan miras pada regulasi baru terlihat jelas.

“Saya pernah di birokrasi dan sempat di Dinas Pariwisata, jadi paham betul. Kalimat hotel kelas menengah dan tinggi bisa menyelenggarakan club malam dan diskotek, itu saja sudah sangat jelas,” ujarnya saat ditemui Selasa (9/12/2025).

Senada dengan itu, KH M. Shodiqin, yang sebelumnya mengikuti proses sosialisasi Raperda PK, menuturkan bahwa aturan lama tidak memberi ruang bagi berdirinya THM maupun peredaran miras.

> “Di perda lama, tidak ada peluang THM dan miras didirikan atau beredar di Kota Serang. Justru di Raperda PK baru ini peluang itu ada,” serunya.

KH Shodiqin mengaku khawatir jika ada kepentingan tertentu yang menyusup dalam penyusunan Raperda PK, sehingga berpotensi membawa konsekuensi moral.

“Jika kecurigaan ini benar dan raperda tetap lolos, bisa jadi dosa jariyah,” katanya mengingatkan.

Sementara itu, ulama kharismatik sekaligus tokoh pendiri Provinsi Banten, KH Embay Mulya Syarief, menilai alasan peningkatan pendapatan daerah melalui sektor pariwisata tidak sebanding dengan risiko sosial yang akan ditimbulkan.

“Masih banyak cara mendapatkan PAD dari sektor halal,” terangnya.

KH Embay menegaskan bahwa dirinya telah menyampaikan penolakan, dan menyerahkan sepenuhnya konsekuensi moral kepada pihak yang memaksakan keberlanjutan raperda tersebut.

“Kalau pemkot mau melanjutkan, saya tidak bisa apa-apa. Tapi nanti saat dipertanggungjawabkan, saya bisa mengatakan sudah menolak,” pungkasnya.

Laporan: Tata

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini