Beranda Nasional LEBAK Kasus Dugaan Pemerkosaan di Lebak Dihentikan, Kuasa Hukum Korban Minta Bareskrim Turun...

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Lebak Dihentikan, Kuasa Hukum Korban Minta Bareskrim Turun Tangan

35
0

Banten, sahabat.Sumselnews.co.id – Kuasa hukum seorang perempuan berinisial Bunga (25) yang diduga menjadi korban tindak pidana pemerkosaan di Kabupaten Lebak, Banten, berharap Bareskrim Mabes Polri dapat mengambil alih penanganan perkara tersebut guna memastikan adanya kepastian hukum bagi korban.

Peristiwa yang dilaporkan korban diduga terjadi di salah satu hotel di wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Jumat, 28 Maret 2025.

Menurut keterangan korban, kejadian bermula dari perkenalan dengan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pada tahun 2024. Keduanya kemudian menjalin komunikasi intens melalui aplikasi WhatsApp dan beberapa kali bertemu sekadar untuk berbincang santai atau minum kopi.

Selama kurang lebih satu tahun, hubungan keduanya disebut sebatas pertemanan. Namun pada Maret 2025, korban diajak bertemu di Rangkasbitung oleh pria tersebut.

Setelah bertemu dan berbincang, korban mengaku diajak untuk menginap di sebuah hotel karena waktu sudah larut malam. Korban sempat menolak ajakan tersebut karena merasa tidak memiliki hubungan keluarga dengan pria tersebut.

Namun, menurut pengakuan korban, pria itu meyakinkannya bahwa mereka hanya akan beristirahat hingga pagi hari dan tidak akan melakukan hal lain.

Korban kemudian menyatakan bahwa saat berada di kamar hotel itulah dirinya diduga mengalami tindak pemerkosaan.

Usai kejadian, korban mengaku sempat dijanjikan akan dinikahi oleh pria tersebut sebagai bentuk tanggung jawab. Akan tetapi, hingga kini janji tersebut tidak pernah direalisasikan. Korban juga mengaku mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.

Dilaporkan ke Polisi

Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan tanggung jawab dari pihak yang bersangkutan, korban akhirnya meminta pendampingan hukum kepada Kantor Hukum NKS & Partners di Serang, Banten.

Kuasa hukum korban, Sugiono, menjelaskan bahwa laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut telah disampaikan ke Polres Lebak pada 27 Agustus 2025.

Menurutnya, pihak kepolisian sempat melakukan proses penyelidikan dengan memanggil korban maupun pria yang diduga sebagai pelaku.

“Kasus ini sudah kami laporkan ke Polres Lebak pada Agustus 2025 dan proses penyelidikan sempat berjalan dengan pemanggilan korban serta pihak yang diduga sebagai pelaku,” kata Sugiono kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

Namun demikian, Sugiono mengaku pihaknya kecewa setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) terhadap perkara tersebut.

Menurutnya, alasan penghentian penyelidikan didasarkan pada keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak terlapor, yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut dianggap terjadi atas dasar suka sama suka.

Sugiono menilai kesimpulan tersebut tidak sejalan dengan kronologi kejadian maupun analisis hukum yang dimiliki pihaknya.

Harap Perkara Dibuka Kembali

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa mereka memiliki sejumlah bukti yang dinilai dapat mendukung dugaan tindak pidana tersebut, di antaranya hasil visum, pemeriksaan psikologis klinis, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, serta sejumlah saksi pendukung.

Karena itu, pihaknya berharap kasus ini dapat kembali dibuka agar korban memperoleh kepastian hukum.

“Apabila Polres Lebak tidak mampu menangani perkara ini secara maksimal, kami berharap Bareskrim Mabes Polri dapat mengambil alih penanganan perkara ini sehingga korban mendapatkan keadilan,” ujar Sugiono.

Sugiono juga menjelaskan bahwa setelah melakukan diskusi dengan pihak kepolisian, kuasa hukum korban diminta untuk mengajukan permohonan pembukaan kembali penyelidikan kepada Kapolres Lebak.

Permohonan tersebut, lanjutnya, telah disampaikan secara resmi dan diterima oleh pihak kepolisian pada 5 Februari 2026.

“Namun sampai saat ini kami maupun korban belum menerima informasi lebih lanjut terkait tindak lanjut dari permohonan tersebut,” katanya.

Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan demi menjamin perlindungan serta keadilan bagi korban.

(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini