Beranda Nasional JAKARTA PAMID Dorong Lahirnya Advokat Muda Berkompeten, Rumah Hukum Buka Program Pendidikan dan...

PAMID Dorong Lahirnya Advokat Muda Berkompeten, Rumah Hukum Buka Program Pendidikan dan Pendampingan

1955
0

JAKARTA, 9 Agustus 2026 — Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) mendorong penguatan kapasitas dan kompetensi generasi muda di bidang hukum melalui program Pendidikan Advokat Muda Rumah Hukum.

Program yang digagas PAMID di bawah kepemimpinan Ketua Umum Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I., SE, SH, MH tersebut diarahkan sebagai wadah pendidikan, pembekalan, serta peningkatan pemahaman hukum bagi masyarakat yang berminat menekuni profesi advokat, pengacara, maupun paralegal.

Prof. Sutan Nasomal menilai pendidikan hukum tidak cukup hanya memberikan pemahaman teori, tetapi juga perlu membekali peserta dengan kemampuan yang relevan dengan praktik serta menanamkan integritas dalam menjalankan profesi hukum.

“Pendidikan hukum tidak hanya berbicara mengenai pengetahuan, tetapi juga bagaimana membentuk sumber daya manusia yang memahami hukum, memiliki kompetensi, dan mampu memberikan manfaat kepada masyarakat,” demikian pokok gagasan yang disampaikan dalam materi program PAMID.

Pendidikan Advokat hingga Paralegal

Dalam materi publikasinya, PAMID mencantumkan sejumlah program pendidikan, antara lain pendidikan pengacara perkumpulan, kursus advokat/pengacara, serta pendidikan paralegal.

Program tersebut disebut terbuka bagi masyarakat dari berbagai wilayah di Indonesia. Materi publikasi juga mencantumkan kuota peserta yang dibatasi hingga 150 orang.

Selain pendidikan hukum, Rumah Hukum PAMID turut memperkenalkan program pendukung berupa Taman Bacaan Masyarakat (TBM), pendidikan kesetaraan bagi masyarakat yang putus sekolah, serta kegiatan jurnalistik.

Program pendidikan kesetaraan yang dicantumkan meliputi jenjang PAUD hingga pendidikan dasar dan menengah, termasuk Paket A, Paket B, dan Paket C.

Menurut Prof. Sutan, peningkatan kapasitas di bidang hukum perlu berjalan seiring dengan penguatan literasi masyarakat. Dengan demikian, pendidikan hukum tidak hanya berorientasi pada profesi, tetapi juga dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Bersinergi dengan Layanan Bantuan Hukum

Dalam materi program, PAMID juga mencantumkan sinergi dengan Klinik Bantuan Hukum YLBH.CCI & Sembilan (9) Naga.

Layanan yang tercantum meliputi informasi dan pendampingan terhadap berbagai persoalan hukum, di antaranya sengketa waris, ketenagakerjaan, persoalan yang berkaitan dengan Polri dan TNI, kecelakaan, penipuan dan penggelapan, kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, perkawinan, perizinan, persoalan perusahaan, serta perkara pidana dan perdata.

PAMID memandang pendidikan dan pendampingan hukum sebagai dua hal yang dapat berjalan beriringan. Pendidikan diharapkan melahirkan sumber daya manusia yang memiliki pemahaman hukum, sementara layanan pendampingan menjadi salah satu ruang penerapan pengetahuan hukum untuk membantu masyarakat.

Rumah Hukum Buka Kesempatan bagi Masyarakat

Materi publikasi mencantumkan kegiatan Pendidikan Advokat Muda Rumah Hukum PAMID beralamat di Jalan Raya Kalasari Nomor 65, Cijantung, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Sementara itu, PKBM BrigiP Nabawi Al-Khatam yang juga tercantum dalam materi program menawarkan sejumlah kegiatan pendidikan masyarakat, antara lain pendidikan kesetaraan, TBM, kursus advokat, paralegal, hingga jurnalistik wartawan.

Lokasi PKBM tersebut dicantumkan di Jalan Raya Sukamakmur Jonggol, Kampung Bojonghonje Nomor 100, RT 02/RW 04, Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

PAMID juga menyampaikan bahwa calon advokat dari luar daerah dapat mengirimkan berkas melalui mekanisme yang ditentukan penyelenggara untuk proses pembentukan DPW/DPD.

Informasi Pendaftaran

Berdasarkan materi publikasi yang diterima, program tersebut mencantumkan biaya pendidikan sebesar Rp17,5 juta untuk PKPA, UPA hingga BAS. Namun, calon peserta diimbau memperoleh informasi resmi terlebih dahulu mengenai legalitas program, persyaratan, jadwal, kurikulum, mekanisme pendaftaran, biaya, serta ketentuan pendidikan dan magang sebelum melakukan pendaftaran maupun pembayaran.

Dalam materi tersebut juga tercantum kontak PAMID melalui nomor WhatsApp 0877-1902-1960 serta alamat korespondensi PAMID PO BOX 136, CBI Bogor 16900, Jawa Barat.

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I., SE, SH, MH, LLB, LLM, PhD tercantum sebagai Ketua Umum PAMID.

Melalui program Rumah Hukum, PAMID berharap pendidikan hukum, literasi, dan peningkatan keterampilan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat sumber daya manusia di bidang hukum sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap pengetahuan dan informasi hukum.

Catatan: Informasi mengenai biaya, kurikulum, status/akreditasi pendidikan, persyaratan peserta, serta mekanisme PKPA, UPA dan BAS sebaiknya dikonfirmasi langsung kepada penyelenggara dan lembaga berwenang sebelum masyarakat melakukan pendaftaran atau pembayaran.

(Darmawan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini