TANGERANG | Lagi dan lagi, proyek pembangunan yang diduga tidak transparan kembali muncul di wilayah Kabupaten Tangerang. Kali ini, proyek pemasangan U-Ditch tanpa papan informasi ditemukan di RT 01 RW 06, Kampung Candu, Desa Serdang Wetan, Kecamatan Legok. Proyek yang disebut sebagai “proyek siluman” tersebut menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).Rabu 17/12/2025
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, pekerjaan proyek terlihat dilakukan secara tergesa-gesa demi mengejar target. Kualitas pengerjaan pun diragukan, lantaran diduga para pekerja bukan tenaga ahli. Kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak serius, baik terhadap kualitas bangunan, pembengkakan biaya, maupun keselamatan kerja. Minimnya pengawasan dari dinas terkait serta pengawas lapangan dari pihak kontraktor turut menjadi sorotan.
Suparta, aktivis LSM Harimau yang akrab disapa Bang Parta, menegaskan bahwa pelaksanaan proyek tersebut sarat kejanggalan. Ia menyoroti tidak adanya beton rabat atau lantai kerja sebagai dasar pemasangan U-Ditch. Selain itu, genangan air di dalam galian tidak dikeringkan terlebih dahulu, sehingga U-Ditch langsung dipasang di kubangan air berlumpur. Bahkan, urugan di sisi kanan dan kiri U-Ditch hanya menggunakan tanah bekas galian.
“Pekerjaan seperti ini jelas menyalahi standar teknis. Tanpa lantai kerja beton rabat setebal minimal 5 cm, pemasangan U-Ditch tidak akan stabil dan berisiko menurunkan usia pakai,” ujar Suparta.

Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan mortar dalam pemasangan U-Ditch memiliki fungsi penting sebagai perekat, penyelaras sambungan, serta pencegah kebocoran. Namun, pada proyek tersebut, manfaat teknis ini diduga tidak diterapkan secara optimal.
Selain kualitas pekerjaan, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga dinilai diabaikan. Para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sarung tangan, sepatu keselamatan, rompi, maupun kacamata pelindung. Padahal, APD berfungsi untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif.
Saat awak media mencoba meminta keterangan dari salah satu pekerja berinisial J, pekerja tersebut mengaku hanya sebagai pekerja lapangan dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada pihak pelaksana. Namun, ketika diminta kontak pelaksana, para pekerja memilih diam dan mengaku tidak mengetahui, yang diduga merupakan instruksi dari pihak pelaksana proyek.
Suparta menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 59 ayat (1) dan ayat (3), yang mewajibkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi.
“Atas temuan ini, kami meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan. Lakukan evaluasi mendalam. Jika ditemukan penyimpangan anggaran dan pelanggaran teknis, berikan sanksi tegas, bongkar pekerjaan, dan ganti dengan U-Ditch baru yang bersertifikat,” tegas Suparta menutup pernyataannya.
( N A )








