Beranda Nasional CILEGON Diduga Bebas Beredar, Penjualan Excimer dan Tramadol di Cilegon Kian Meresahkan

Diduga Bebas Beredar, Penjualan Excimer dan Tramadol di Cilegon Kian Meresahkan

169
0

CILEGON – Peredaran obat keras jenis Excimer dan Tramadol di wilayah hukum Kota Cilegon, Banten, diduga semakin marak dan memprihatinkan. Obat-obatan yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter tersebut, kini justru diduga dijual bebas secara ilegal dan terang-terangan.

Berdasarkan pantauan dan hasil investigasi tim media, obat penenang golongan G itu tidak hanya beredar di apotek, tetapi juga diduga diperjualbelikan di sejumlah kios dan toko berkedok usaha kosmetik di beberapa titik Kota Cilegon. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terlebih pembelinya didominasi oleh anak-anak muda dan remaja, bahkan diduga masih berstatus pelajar tingkat SMP dan SMA.

Dari hasil investigasi di kawasan Kompleks Perumahan Elite PCI, Jalan Krenceng, hingga Pasar Kranggot, tim media mendapati sejumlah kios yang diduga menjual pil Excimer dan Tramadol secara bebas. Obat tersebut ditawarkan dengan harga relatif murah, yakni sekitar Rp20.000 per paket yang berisi 6 hingga 8 butir pil. Dalam waktu singkat, tim mendapati beberapa pembeli yang dengan mudah memperoleh pil berwarna kuning tersebut tanpa pemeriksaan atau resep medis.

Salah seorang penjaga kios yang enggan disebutkan identitasnya mengaku hanya sebagai pekerja yang ditugaskan untuk melayani penjualan. Ia menyebutkan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah atasan dan tidak mengetahui secara detail terkait jalur distribusi obat tersebut. Menurutnya, pasokan obat diduga berasal dari luar daerah, bahkan disebut-sebut dari wilayah Pulau Sumatera. Ia juga mengklaim bahwa urusan keamanan dan koordinasi dengan pihak luar telah diatur oleh pihak tertentu.

Penjaga kios tersebut menambahkan bahwa peredaran pil tersebut tidak hanya terjadi di Kota Cilegon, namun juga disebut-sebut menjamur di wilayah lain seperti Tangerang dengan satu jaringan pemasok yang sama. Ia bahkan menawarkan untuk menghubungkan pihak media dengan seseorang yang disebut berperan sebagai penghubung apabila ingin mengetahui lebih jauh terkait peredaran obat tersebut.

Berdasarkan keterangan medis yang dihimpun dari situs KlikDokter.com, Excimer diketahui mengandung Chlorpromazine (CPZ), yaitu obat antipsikotik yang digunakan untuk menangani gangguan kejiwaan dan hanya boleh dikonsumsi dengan pengawasan dokter. Penggunaan obat ini secara sembarangan dapat melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Psikotropika karena berpotensi menimbulkan ketergantungan.

Pakar kesehatan mengingatkan bahwa konsumsi obat antipsikotik tanpa indikasi medis dapat menimbulkan efek samping serius, mulai dari halusinasi, gangguan saraf, penurunan kesadaran, hingga risiko kematian apabila dikonsumsi secara berlebihan. Dampak jangka panjangnya dinilai sangat berbahaya, khususnya bagi generasi muda yang masih berada dalam masa pertumbuhan.

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya langkah penertiban maupun tindakan hukum dari aparat penegak hukum, baik Polres Cilegon maupun Polda Banten, terhadap dugaan peredaran ilegal obat keras tersebut. Masyarakat berharap aparat segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan penindakan tegas guna melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

(Tata + Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini