SERANG – Polresta Serang Kota memberikan klarifikasi terkait viralnya pemberitaan dugaan penipuan yang dilakukan seseorang yang mengaku sebagai anggota Buser Satreskrim Polresta Serang Kota. Polisi memastikan bahwa pelaku yang dimaksud bukan merupakan anggota kepolisian, melainkan polisi gadungan.
Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Raden M. Maulani menyusul viralnya pemberitaan pada 13 Maret 2026 yang diunggah oleh media online Nasionaldetik.com mengenai dugaan penipuan oleh oknum yang mengaku sebagai personel Buser.
Menurut Ipda Raden, pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap identitas pelaku sebagaimana disampaikan korban saat membuat laporan. Dari hasil pengecekan internal, nama yang disebutkan tersebut dipastikan tidak terdaftar sebagai anggota kepolisian, baik di tingkat Polresta maupun di jajaran Polsek.
“Orang dengan identitas tersebut kami pastikan bukan anggota Buser Satreskrim Polresta Serang Kota. Kami juga memastikan yang bersangkutan tidak tercatat sebagai anggota di Polresta maupun Polsek jajaran. Yang bersangkutan hanya mengaku-ngaku sebagai polisi alias polisi gadungan,” tegasnya.
Lebih lanjut, berdasarkan informasi dari korban, pelaku awalnya menggunakan identitas bernama TB. Ikin. Namun setelah ditelusuri, diketahui bahwa nama sebenarnya dari pelaku diduga adalah Gingin Ginanjar.
Polisi juga mengungkap bahwa Gingin Ginanjar merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang sebelumnya pernah ditangani oleh Polsek Kramatwatu di wilayah hukum Polresta Serang Kota.
Dalam kasus ini, dua perempuan berinisial NH dan MI diduga menjadi korban penipuan setelah percaya pada pelaku yang mengaku sebagai anggota Buser. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp25 juta.
Polresta Serang Kota menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah penanganan perkara secara profesional serta menindak tegas pelaku polisi gadungan yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan langkah penanganan perkara ini secara profesional agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Ipda Raden.
(Laporan TATA| Rilis Humas Polresta Serang Kota)






